Dana Otsus Papua Tahun 2025 Alami Kenaikan 13,92 Persen atau Sebesar Rp547,11 Miliar

Penyerahan laporan Badan Anggaran DPR Papua oleh Khristina Luluporo kepada pimpinan DPRP, Yunus Wonda/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua akan menerima Dana Otonomi Khusus di tahun 2025 sebesar Rp547,11 miliar.

Total dana otsus yang diterima pada 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 13,92 persen atau sebesar Rp66,862 miliar dari tahun 2024 sebesar Rp480,248 miliar.

Ini terungkap dalam laporan Badan Anggaran DPR Papua yang dibacakan Kristhina RI Luluporo, saat rapat paripurna DPR Papua, Rabu, (25/09/2024).

Jika dana Otsus alami  kenaikan, sebaliknya Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mengalami penurunan sebesar 38,95 persen atau Rp236,977 miliar dari tahun 2024 sebesar Rp608,369 miliar menjadi Rp 371,391 miliar pada tahun 2025.

"Pada tahun 2025 Pendapatan Daerah Provinsi Papua direncanakan sebesar Rp2,505 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 538,208 miliar  atau 17,68 persen dari APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,044 triliun," papar Khristina.

Belanja Daerah sebesar Rp2,701 triliun mengalami penurunan sebesar Rp1,554 triliun atau 36,53 persen dari tahun 2024 sebesar Rp4,255 triliun.

Khristina menguraikan, Rancangan APBD tahun anggaran 2025 itu, untuk Pendapatan Daerah diantaranya dari Pendapatan Asli Daerah turun 33,37 persen atau Rp228,92 miliar dari target sebesar Rp686,108 miliar pada tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp457,188 miliar pada tahun anggaran 2025 yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 265,242 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp 121,477 miliar.

Selain itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp55,664 miliar, Lain lain
PAD yang sah sebesar Rp14,803 miliar.

Pendapatan Transfer RAPBD 2025 Turun

Sedangkan, Pendapatan Transfer pada Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 13,15 persen atau sebesar Rp309,988 miliar dari sebesar Rp2,357 triliun pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 2,047 triliun.

Pendapatan transfer itu, terdiri dari transfer pemerintah pusat turun 9,13 Persen atau sebesar Rp191,405 miliar dari sebesar Rp2,095 triliun tahun 2024 menjadi sebesar Rp1,904 triliun pada tahun 2025 yang terdiri dari dana perimbangan yakni terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

Dana Transfer Umum mengalami penurunan sebesar 2,51 persen menjadi sebesar Rp 826,894 miliar yang terdiri dari:
Dana Transfer umum Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 48,847 miliar, Dana Transfer umum Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 778,046 miliar.

Dana Transfer Khusus tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 159,056 miliar yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 147,455 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 11,6 miliar.

Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bantuan keuangan mengalami penurunan 45,28 Persen atau sebesar Rp118,582 miliar dari Rp261,889 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp143,307 miliar  pada tahun 2025.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, mengalami peningkatan 200 persen atau sebesar Rp 700 juta dari Rp 350 juta pada tahun 2024 menjadi Rp 1,050 miliar pada tahun 2025 yang terdiri dari Pendapatan Hibah Rp 1,050 miliar, Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 0,-.

"Badan Anggaran Dewan memahami dan menaruh keprihatinan terhadap keseluruhan Postur Rancangan APBD Provinsi Papua yang mengalami penurunan yang sangat signifikan," kata Khristina.**