JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua KPU Nabire Sarlota Nelcy Wartanoy ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayayaan tehadap Sekertaris KPU Nabire tanggal 24 Juni 2024 di Kantor KPU Nabire. Penetapan tersangka dengan nomor surat SP. Tap/128/IX/RES. 1.6/2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire (Bawaslu) pun bersikap dengan Nomor: 101/PM.00 02/36 01/9/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani Anthonius Buce sebagai Kordinatur Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Nabire yang meminta Sarlota Nelcy Martha Wartanoy tidak mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan dan tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai diselesaikannya persoalan yang menjeratnya.
Sementara itu KPU Nabire telah bersurat ke KPU Pusat perihal status ketuanya ini berdasarkan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Papua, Resor Nabire, tanggal 16 September 2024, Nomor B/728/IX/RES.16/2024/Reskrim, Tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Sarlota Nelcy Martha Wartanoy.
Juga berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire (Bawaslu) Nomor 101 PM.00.02/36.01/9/2024 tanggal 20 September 2024
Diungkapkan, berdasarkan perihal di atas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire melaporkan status tersangka Sdri. Sarlota Martha Wartanoy Ketua KPU Kabupaten Nabire dan meminta petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Hal ini terungkap dalam surat ke KPU Pusat yang ditandatangani Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Oktovianus Tabuni.*
Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada
Surat Penetapan Tersangka/Istimewa