Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr.Pieter Ell/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya telah dinyatakan lengkap (lolos administrasi,red), selanjutnya KPU membuka penerimaan masukan dan tanggapan terhadap 5 bakal pasangan calon sejak 15 - 18 September.

Beragam masukan dan tanggapan diterima oleh KPU terkait berbagai hal tentang kelima bapaslon tersebut.

Untuk diketahui 5 bakal pasangan calon yang bertarung di Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024 yaitu; 1. Elisa Kambu dan Ahmad Nasrau,  2. Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw, 3. Gabriel Asem dan Lukman Wugaje, 4. Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw, 5. Letjen TNI Joppye Onesimus dan Ibrahim Wugaje.

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr. Pieter Ell SH.MH, Phd kepada wartaplus.com mengatakan, dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, banyak yang mempersoalkan salah satu bakal calon Gubernur, Bernard Sagrim yang terlilit utang puluhan miliar.

Dimana kasusnya itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Berkaitan dengan itu, kami selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menegaskan bahwa bagi pasangan calon yang mempunyai masalah hukum terkait utang piutang, agar segera menyelesaikan dengan pihak korban," kata Pieter Ell mengingatkan.

Menurutnya, penyelesaian ini harus tuntas sebelum tanggal 22 september saat penetapan calon tetap oleh KPU.

"Bapaslon harus segera tuntaskan masalah hukumnya. Jangan buang bola panas ke penyelenggara, dalam hal ini ke KPU Papua Barat Daya," tegasnya lagi.