JAYAPURA, wartaplus.com - Fandhika Maulana Fitra, karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti yang sempat disandera oleh anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Aguet, Distrik Sinak Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Senin (16/09/2024) lalu akhirnya berhasil dibebaskan.
Pembebasan Fandhika atau yang akrab disapa Dika, disampaikan langsung Staf Ahli Pangdam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Lukas Sadipun kepada wartawan via telepon selular, Rabu pagi.
"Puji Tuhan, Dika berhasil kami bebaskan berkat negoisasi kami dengan pihak KKB," ujar Lukas yang sedang bersama Dika di Makodim 1714/Puncak Jaya di Distrik Mulia, Puncak Jaya.
Kolonel Lukas menjelaskan bahwa proses negoisasi berjalan lancar dan berlangsung kurang lebih 30 menit.
"Roh Kudus benar bekerja, negoisasi hanya sekitar kurang lebih 30 menit. Dan kami memberikan sedikit uang untuk mereka," akunya.
Saat dilakukan telepon video, tampak Dika tersenyum seraya mengucap syukur.
"Puji Tuhan, saya bebas. Saya dalam kondisi sehat dan tidak kurang satupun," akunya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Dika karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti disandera oleh anggota kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Sinak saat akan menuju Kampung Kemburu, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Senin (16/09/2024).
Korban ditangkap dan disandera oleh anggota OPM dari kelompok Sinak. Korban dicurigai sebagai mata mata intelijen, karena saat ponselnya diperiksa oleh anggota OPM, ditemukan banyak foto prajurit Tentara.**