KPU PBD: Jika ada yang Merasa Dirugikan Terkait Paslon Pilgub, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr.Pieter Ell/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD)  telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 10/PL.02.2-Pu/96/2.1/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Serentak tahun 2024.5 Bakal Pasangan Calon yang telah lolos persyaratan administrasi oleh KPU.

Kelima paslon tersebut yaitu pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nasrau,  Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw, Gabriel Asem dan Lukman Wugaje, Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw serta Letjen TNI Joppye Onesimus dan Ibrahim Wugaje.

KPU Papua Barat Daya melalui Kuasa Hukumnya Dr.Pieter Ell dan tim menyatakan, pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2004 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

"Terkait dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya tersebut, telah mendapat respon atau tanggapan dari masyarakat baik yang pro maupun kontra," ungkap Pieter Ell dalam siaran persnya, Rabu (18/09/2024).

Berkaitan dengan itu, lanjut Pieter, KPU Papua Barat Daya menyampaikan sejumlah sebagai berikut:

1) Bahwa dalam proses demokrasi penyampaian pendapat yang pro dan kontra adalah hal yang biasa dan dijamin dalam peraturan yang berlaku;

2) Bahwa pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya yang bersifat independen dan hierarki setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan KPU Republik Indonesia di Jakarta;

3) Bahwa adapun dasar hukum pelaksanaan pengumuman tersebut mengacu kepada :

1. Undang-Undang Dasar 1945 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yg bersifat independen;

2. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang Nomor 21 Tentang Otnomi Khusus;

3. Putusan Mahkamah Konstitusi No 29 Tahun 2011;

4. PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;

5. Surat Dinas KPU RI No.1718/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Papua.

"Berdasarkan hal hal tersebutlah, kami selaku Kuasa Hukum KPU PBD menyampaikan dua hal antara lain;
Pertama, penyampaian terima kasih kepada tokoh masyarakat, adat, agama dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Papua Barat Daya agar berjalan lancar dan aman;

"Lalu bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum baik melalui Bawaslu maupun PTUN bahkan Mahkamah Konstitusi," tegas pengacara sekaligus artis tanah air ini.**