JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Unit Reksrim Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dan perbuatan cabul yang terjadi pada Senin (09/09/2024) di kawasan pantai Holtekamp Jayapura.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut masing masing berinisial YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24). Ketiganya merupakan warga seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana dalam keterangan persnya di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/09/2024) menuturkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1x24 jam, usai kejadian pada Senin dini hari, sekira pukul 02.00 Wit.
Wakapolresta AKBP Deni, didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar menerangkan, ketiga pelaku saat menjalankan aksinya dipengaruhi minuman keras.
Adapun kejadiannya berawal ketika kedua korban berinisial SL (16) dan RS (14) sedang berdua di pantai didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang dan mengancam.
"Ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan gunakan sebilah parang, juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone," jelas AKBP Deni.
"Salah satu pelaku bahkan melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan, dengan melucuti pakaian dalam korban. Beruntung korban berhasil menggigit tangan pelaku dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku bersama dua rekannya langsung melarikan diri sambil membawa ponsel milik kedua korban," jelasnya lagi.
Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.
"Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya," terangnya.
Dua pelaku diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan sedangkan satu pelaku lainnya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.**