Penolakan Pembangunan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al Fitrah di Perumahan Jaya Asri, Ini Tanggapan Komnas HAM Papua

Frits Bernard Ramandey/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Komnas HAM Perwakilan Papua memperoleh informasi dari sejumlah media terkait ”Penolakan Warga atas Pembangunan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur- Al Fitrah di Perumahan Jaya Asri, Kelurahan Entrop, Kota Jayapura”. Merespon peristiwa ini, Komnas HAM Perwakilan Papua telah mencatatnya sebagai aduan proaktif dalam Sistem Pengaduan HAM.

Selanjutnya, sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Perwakilan Papua melakukan pemantauan pada 29 – 30 Agustus 2024.

"Dalam pemantauan ini, Tim Komnas HAM Perwakilan Papua telah bertemu dan meminta keterangan dari masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Oikumene Jaya Asri, kelompok Yayasan Bina Hasanah Al – Fitrah dan juga melakukan peninjauan lokasi,"ujar Kepala Sekertariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, Rabu (11/9/2024).

Dikatakan, berdasarkan pemantauan tersebut Komnas HAM Perwakilan Papua memperoleh temuan sebagai berikut: 

1. Sebagian warga di Perumahan Jaya Asri yang tergabung dalam Perkumpulan Oikumene Jaya Asri menyatakan menolak rencana pembangunan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al-Fitrah. Penolakan ini dilakukan sejak April 2023 dengan alasan bahwa kondisi lahan di lingkungan perumahan Jaya Asri tidak representatif untuk pembangunan pondok pesantren;

2. Pada 14 Juli 2024, Pj. Gubernur Papua melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al-Fitran di Perumahan Jaya Asri, Kelurahan Etrop, Kota Jayapua yang lokasinya bersebelahan dengan PAUD Al – Fitrah dan Masjid Al Fitrah. Hal ini menyebabkan Warga Perkumpulan Oikumene Jaya Asri merasa marah dan kecewa dan selanjutnya melakukan aksi-aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan secara terbuka.

3. Adanya polarisasi masyarakat. Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024, terjadi dualisme kepanitiaan. Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Warga Perkumpulan Oikumene membentuk kepanitiaan sendiri yang terpisah dengan struktur dan kepanitiaan yang telah ada;

4. Pemda Provinsi Papua telah memfasilitasi warga Perkumpulan Oikumene dengan pihak Yayasan Bina Hasanah Al- Fitrah untuk melakukan dialog bersama pada 29 Agustus 2024 di Kantor Gubernur Provinsi Papua. Dalam pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pada intinya pihak Yayasan Bina Hasanah Al- Fitrah menyatakan bahwa tidak akan membangun Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al – Fitrah di Perumahan Jaya Asri. Selain itu, pihak Yayasan Bina Hasanah Al- Fitrah juga menyampaikan klarifikasi bahwa peletakan batu pertama oleh Pj. Gubernur Papua pada 14 Juli 2024 di lokasi tersebut hanya simbolis semata, sesungguhnya pembangunan pondok pesantren akan dilakukan di tempat yang berbeda, bukan di lokasi peletakan batu pertama tersebut.

5. Sebagian warga di Perumahan Jaya Asri mengeluhkan kondisi infrastruktur dasar berupa sekolah dasar yang belum tersedia. Hal inilah yang mendorong sebagian warga mendukung rencana pembangunan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al-Fitrah di Perumahan Jaya Asri sebagai bagian dari upaya pengembangan dan penyediaan layanan pendidikan.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM Perwakilan Papua menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa warga Perkumpulan Oikumene Jaya Asri tidak menolak pembangunan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al-Fitrah, tetapi keberatan dengan lokasi pembangunan Pondok Pesantren yang berada di lingkungan perumahan Jaya Asri yang padat penduduk dan heterogen serta dipandang tidak representatif;

2. Dampak atas penolakan lokasi pembangunan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al-Fitrah tersebut menimbulkan adanya polarisasi sosial warga dan berpotensi menyebabkan konflik yang lebih luas di masa depan.

3. Menyikapi kondisi ini, Pemda Provinsi Papua telah memfasilitasi pertemuan antara Warga Perkumpulan Oikumene Jaya Asri dengan Yayasan Bina Hasanah Al-Fitrah pada  29 Agustus 2024 di Kantor Gubernur Provinsi Papua. Kedua belah telah mencapai kesepakatan damai yang pada pokoknya pihak Yayasan Bina Hasanah Al-Fitrah berkomitmen untuk tidak mendirikan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Nur Al-Fitrah di lingkungan Perumahan Jaya Asri.

4. Dalam peristiwa ini, Komnas HAM Perwakilan Papua menilai telah terjadi pelanggaran HAM yaitu hak atas rasa aman dan hak mengembangkan diri, dengan turunan hak memperoleh pendidikan.

Berdasarkan temuan dan kesimpulan tersebut Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Komnas HAM Perwakilan Papua mengapresiasi Pemda Provinsi Papua yang telah memfasilitasi proses dialog antara kedua belah pihak sehingga mencapai kesepakatan damai guna mencegah konflik sosial yang lebih luas

2. Meminta Pemda Provinsi Papua melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu agar kehidupan antar dan inter umat beragama di Provinsi Papua semakin kondusif;

3. Meminta masing–masing pihak menghormati kesepakatan damai yang telah dibuat dan berkomitmen untuk saling menghargai, menjalin persaudaraan, serta hidup berdampingan secara damai;

4. Mendorong seluruh warga yang berdomisili di Perumahan Jaya Asri menghormati satu sama lain, menjaga kerukunan dan persaudaraan yang harmonis tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras maupun golongan dan mengupayakan rekonsiliasi antar warga untuk mewujudkan situasi yang aman, tentram dan kondusif; 

5. Meminta Pemda Kota Jayapura melalui dinas terkait untuk mengambil langkah konkrit guna memastikan akses pemenuhan hak atas pendidikan yang ramah bagi anak-anak sekolah dasar di lingkungan Perumahan Jaya Asri, sebagaimana dijamin dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.*