JAYAPURA,-Rapat pleno penetapan daftar pemilh sementara di Kabupaten Biak Numfor , Senin, 18 Juni 2018 bertempat di Aula KPU Biak Numfor. Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut rapat pleno yang telah dilakukan sebelum Libur Idul Fitri tanggal 14 Juni 2018.
Dalam Rapat Pleno merekapitulasi hasil pleno di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dilakukan antara tanggal 12 dan 13 Juni 2018.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Biak Numfor serta Ketua Panwas dan Ketua-ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se Kabupaten Biak Numfor.
Dalam arahannya Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen menegaskan bahwa penetapan DPS ini merupakan moment awal dalam Pemilu tahun 2019.
"Sehingga diharapkan semua penyelenggara terutama Badan Ad Hoc dapat melakukan kerjasama sehingga dapat mensukseskan perhelatan ini,"ujarnya.
Ketua KPU juga berharap semua Penyelenggara Badan Ad Hoc pada semua tingkatan agar tetap menjaga integritas dengan bekerja sesuai dengan regulasai yang ada.
"Untuk penetapan pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara sumber datanya bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak ditambah dengan Pemilih Pemula yang diturunkan dari KPU RI ke KPU Biak. Sehingga Jumlah Pemilih seluruhnya yang ditetapkan dalam DPS sebanyak 95.755 Pemilih yang terdiri dari 47.939 pemilih laki-laki dan 47.816 pemilih perempuan,"ujarnya.
Selain menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pleno ini juga ditetapkan jumlah TPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, untuk jumlah pemilih di tiap TPS pada pemilu tahun 2019 maksimal 300 orang, sehingga jumlah TPS yang ditetapkan sebanyak 464 TPS yang mengalami kenaikan 104 TPS dari Pilkada Serentak 2018. *