JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong mengimbau seluruh masyarakat Papua agar tidak ikut ikutan berdemo menolak revisi UU Pilkada. Ini dimaksudkan untuk menjaga situasi di Papua tetap aman kondusif.
"Seperti kita tahu bahwa sampai hari ini baik di Jakarta maupun daerah lain, terjadi aksi demo besar besaran menolak RUU Pilkada. Apa yang terjadi disana, kita disini tidak ikut ikutan," imbau Pj Gubernur saat bertatap muka dengan para awak media dalam acara Coffee Morning yang digelar di kantor Gubernur Dok II Jayapura, Jumat (23/08/2024) pagi.
Berkaitan dengan itu, Jenderal purnawirawan TNI ini berharap peran media agar dapat menciptakan situasi aman kondusif, melalui pemberitaan yang menyejukkan.
"Disinilah peran media sangat penting untuk memberikan pembelajaran atau pemahaman kepada masayarakat di Papua. Bahwa apa yang terjadi disana, ya kita disini (Papua) jangan ikut ikutan," harapnya.
"Apapun hasilnya kita disini tinggal mengeksekusi, apakah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkadanya yang dilaksanakan atau bagaimana hasilnya nanti," tegas Ramses Limbong.
Ia juga berharap media menjadi fasilitator atau menjadi sarana untuk memberikan informasi yang baik dan benar di masyarakat.
"Sehingga pemahaman kalau semua media jadi satu kata, saya yakini tidak ada celah bagi kelompok atau orang yang ingin menggangu suasana damai yang sudah tercipta di papua saat ini," tukasnya,
Apalagi, sebentar lagi akan digelar Pilkada serentak baik tingkat Provinsi hingga Kabupaten Kota. Tugas pemerintah hanya mengawal dari segi pembiayaan.
Berdasarkan laporan sudah dilaksanakan melalui NPHD di setiap kabupaten Kota dan provinsi.
"Besar harapan kami untuk mengajak kita semua menjadikan Papua yang aman, damai. Siapapun nanti pemimpin yang terpilih itu adalah pilihan rakyat. Karena kita semua pasti menginginkan Papua yang aman, damai dan sejuk," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi demo yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah berawal dari adanya dua putusan MK yang mengubah arah politik dalam Pilkada 2024.
Putusan MK no.60/PUU-XXII/2024 memuat pengusulan calon kepala daerah di Pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yaitu berbasis jumlah penduduk.
Lalu putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat usia calon kepala daerah, dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Putusan MK terkait syarat calon kepala daerah tersebut kemudian dianulir oleh DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg).
Baleg menolak terkait batas usia minimal calon kepala daerah.**