JAYAPURA, wartaplus.com - Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Mr.Glen Malcolm Conning, pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service yang tewas dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Alama, Kabupaten Timika, Papua Tengah, Senin (05/08/2024).
Kepala Operasi Damai Cartenz -2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan olah TKP selama dua hari, Selasa dan Rabu (6 dan 7 Agustus 2024).
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek," tegas Faizal.
KKB Perek Jelas Kogoya ini, bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga, ada 5 orang anggotanya yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuh pilot Glen asal Selandia Baru tersebut.
Identitas kelimanya yaitu Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga, Jeri Wandikbo (50 thn) beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga, Irisim Gwijangge (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga, Jaka Gwijangge (15 thn) beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga, dan Analuk Amisim (36 thn) beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di Distrik Alama, kami telah memperoleh identitas KKB Diduga pelaku pembunuhan terhadap Pilot Glen," sebut Faizal.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kelima terduga pelaku.
"Selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum," tegasnya.
Lebih jauh ungkap Bayu, selain melakukan olah TKP, pihaknya juga telah melakukan pengejaran terhadap KKB pelaku pembunuh pilot Glen, dan penyisiran di Distrik Alama dengan hasil ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara.
Diduga rumah kosong inilah yang digunakan KKB Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama 1 minggu terakhir.
"Perlu diketahui bahwa berdasarkan keterangan masyarakat sekitar bahwa rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi," ungkap Bayu.
Hal ini diperkuat bahwa ditemukan di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera papua merdeka dan dokumen KKB lainnya.
Bayu menambahkan, terduga pelaku penyanderaan dan pembunuhan Pilot Glen akan dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum tewas dibunuh Pilot Glen bersama empat orang penumpang helikopter sempat disandera oleh KKB.
Helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK terbang dari Bandara Mozes Kilangin Timika dengan membawa empat penumpang dewasa, satu anak dan satu bayi. Penumpang dewasa diketahui merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas Alama.**