JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat Gubernur Papua, Dr. H. Muhammad Ridwan Rumasukun menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, dari pejabat lama Dr. Martuama Sarragi kepada pejabat baru, Dwi Sabardiana, SE., MA, bertempat di Aula lt.9 Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (30/07/2024). Acara sertijab dihadiri Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang.
Martuama Sarragi akan menempati tugas yang baru di Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara VI menggantikan Dwi Sabardiana.
Pj Gubernur Papua menyampaikan ucapan terimakasih kepada Martuama Sarragi yang lebih dari dua tahun memimpin sebagai Kepala BPK Papua.
"Beliau banyak membantu mendorong peningkatan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu juga mengawal Tata Kelola Administrasi Aset Tetap Provinsi Papua yang akan diserahkan kepada Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan arahan Administrasi Aset yang akan diserahkan harus Clean and Clear," kata Ridwan.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Dr. Martuama Saragi atas dedikasi, kerja keras dan kontribusi yang telah diberikan selama menjadi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua," ucapnya.
Selanjutnya kepada pejabat yang baru, Pj Ridwan menyampaikan selamat datang dan selamat mengabdi di Tanah Papua.
"Saya berharap tetap terjalin komunikasi, koordinasi dan sinergitas yang sudah berjalan dengan baik, sehingga tata kelola keuangan daerah di wilayah Papua yang transparan dan akuntabel dapat kita wujudkan," harapnya.
Lanjut Ridwan, menurut pengamatannya hasil pemeriksaan BPK Rl atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah Papua menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Atas hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun buku 2023 yang diperiksa tahun 2024, yaitu sebanyak 20 Pemerintah Daerah dari 33 Pemerintah Daerah di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan TA 2023.
"Pemda yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 12 dan tersisa 1 Pemda peroleh Opini Disclaimer yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen. Pemda Waropen satu-satunya penyumbang Opini Disclaimer Se-Indonesia," jelasnya.
"Saya meyakini bahwa bapak Dwi Sabardiana bisa bersinergi untuk mendorong perubahan atas Opini tersebut dan Pemerintah Kabupaten Waropen wajib meningkatkan komunikasi dan konsultasi kepada BPK RI, BPKP dan Inspektorat Provinsi Papua agar sama- sama bersinergi dalam upaya meningkatkan perolehan Opini yang lebih baik.
Opini bukan merupakan hadiah dari BPK RI," harapnya.**