Peradi Kota Jayapura Kutuk Keras Penembakan Advokat Senior Yan Warinussy di Papua Barat

Advokat Yan Christian Warinussy/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Untuk dan atas nama kemanusiaan serta Solidaritas sesama Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura menyatakan Sikap Keprihatinan atas tragedi teror dan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Advokat senior Yan Warinussy yang terjadi di halaman Bank Mandiri jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/07/2024).

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Dr.Pieter Ell selaku Ketua DPC Peradi Kota Jayapura menyampaikan lima poin sebagai berikut:

Pertama, Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai Penegak hukum, yang harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

"Kedua, DPC Peradi Kota Jayapura mengutuk keras tindakan teror dan kekerasan dengan motif apapun kepada semua rekan seprofesi  khususnya  Advokat Senior Y Christian Warinussy SH pada tanggal 17 Juli 2024 di halaman Bank Mandiri Jln Yos Sudarso Kabupaten  Manokwari Papua Barat," tegas Pieter Ell dalam rilis tertulis  yang diterima redaksi, Kamis (18/07/2024).

Ketiga, mendesak dan  mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas dan terukur untuk menindak para pelaku serta memberikan perlindungan kepada anak dan isteri dimanapun mereka berada;

Keempat, patut diduga pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikologi massa.

"Kelima diimbau kepada masyarakat untuk tenang dan membantu APH dengan memberikan informasi sekecil apapun yang dibutuhkan agar kasus ini terang benderang," imbaunya.**