JAYAPURA, wartaplus.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Perhubungan Mamberamo Raya, Papua, berinisial ART dijadikan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (17/7) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L. A Sinuraya mengatakan ART diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kampung Teba Mamberamo Raya senilai Rp 3,5 miliar.
"Dia (tersangka, red) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba," ucapnya.
Disamping itu, kata Sinuraya, ART berperan cukup penting dalam kasus dugaan korupsi itu, dimana pekerjaan fiktif namun ART mencairkan uang proyek itu.
"Nilai anggaran Rp 3,5 miliar, dan dicairkan oleh tersangka 1,9 miliar. Padahal pekerjaan belum dikerjakan," ucap Sinuraya.
Mantan Aspidus Kejati Papua ini menyebutkan, tersangka ART sudah menjalani penahan di Lapas Klas IA Abepura.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, ART kemudian dijadikan tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan," ucap Sinuraya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (***)
PPK Dinas Perhubungan Mamberamo Raya jadi Tersangka Korupsi Dermaga
ART ketika diamankan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura/foto: istimewa