JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, agar mengambil tindakan tegas soal temuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (pajak PBB) selama 20-an tahun oleh salah satu pelaku usaha bengkel di Jayapura.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (15/07/2024) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tunggakan pajak daerah tersebut. Dimana besar tunggakan pajak selama 20 tahun mencapai lebih dari Rp700 juta.
Diketahui Bengkel Variasi Angkasa yang berada di Kotaraja, Abepura itu, menyewa di atas lahan sertifikat atas nama almarhum Yulimar Marjohan yang dikuasai oleh anak angkatnya bernama Ernita yang notabene pernah sebagai Terpidana pemalsuan surat pada 2018 lalu.
"Harus ada sikap tegas dari Bapenda bagi para penunggak pajak mengingat daerah butuh pendapatan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat," tegas Patria.
“Intinya dibutuhkan pengusaha yang bonafid dan petugas pajak yang berintegritas dalam pelaksanaannya didukung sistem dan infrastuktur yang memadai, Jangan sampai dibalik ketidakpatuhan wajib pajak ada konspirasi, pembiaran, gratifikasi yang dapat berujung pada pidana baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak itu sendiri,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, pihak Bapenda Kota Jayapura telah memasang stiker pemberitahuan bahwa bengkel variasi Angkasa yang lokasinya tepat bersebelahan dengan Kantor Pajak Papua yang berada di jalan poros Kotaraja Abepura itu, telah menunggak pajak daerah dan wajib segera melunasi tunggakan pajak tersebut.**