WARTAPLUS - Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor.
Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kadaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.
Diinformasikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan ditutup selama libur cuti bersama, yakni dari tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.
Nah, bagi yang SIM A (mobil) atau C (sepeda motor) habis masa berlakunya saat libur Hari Raya Idul Fitri, tidak perlu khawatir. Kepolisian Republik Indonesia Korps Lalulintas memberikan masa tenggang selama libur lebaran.
Artinya, SIM A maupun C yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama tetap bisa diperpanjang dan tidak perlu membuat baru.
Toleransi diberikan selama 7 hari untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat cuti bersama hari raya Idul Fitri. Sehingga pemilik SIM mobil maupun motor bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 21 sampai dengan 27 Juni 2018.