Kanwil BPN dan Polda Papua Jalin Kerjasama Tangani Persoalan Sengketa Tanah

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri bersama Kakanwil BPN Papua, Roy E.F Wayoi usai menandatangani perjanjian kerjasama terkait penanganan sengketa tanah/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua melakukan perjanjian kerjasama dengan Polda Papua terkait penanganan sengketa tanah di wilayah bumi cenderawasih.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kanwil BPN Papua, Roy E.F Wayoi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, bertempat di salah satu hotel Kota Jayapura, Rabu (26/06/2024).

Hadir dalam acara tersebut, sejumlah Pejabat Utama Polda Papua dan pejabat serta staf Kanwil BPN Papua.

Kepala Kanwil BPN Papua, Roy E.F Wayoi yang ditemui usai acara mengatakan, perjanjian kerjasama ini menjadi bukti serius pihaknya dalam menyikapi persoalan sengketa tanah.

"Kami melihat maraknya mafia tanah, sertifikat bodong (palsu,red) ini menjadi isu yang perlu kita tangani secara serius. Sehingga kerjasama hari ini dengan Polda Papua adalah salah satu cara untuk mengatasi isu tersebut," kata Roy,

Ia menjelaskan, perjanjian kerjasama ini adalah kolaborasi  antara Polri dan Kementerian Agraria/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

"Kita mencoba untuk melakukan penelitian, dan pedalaman terkait persoalan pertanahan di Papua ini. Selanjutnya kita akan lihat sejauh mana, persoalan itu kita bisa identifikasi, lalu kita cari solusi penyelesaiannya," ujar Roy Wayoi.

Apakah persoalan ini timbul karena ada kelompok tertentu yang mencoba melakukan upaya-upaya untuk membuat persoalan pertanahan menjadi rumit, ataukah memang ada kelalaian atau kekeliruan yang terjadi.

"Nanti kita akan telusuri. Namun kita berharap melalui kerjasama ini bisa memperjelas persoalan persoalan pertanahan tersebut," harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Menurutnya, persoalan pertanahan di wilayah bumi cenderawasih tidak pernah habis.

"Begitu banyak tumpang tindih kepemilikan tanah, sertifikat palsu dan hak jual tanah yang selalu menjadi polemik permasalahan tanah," tukasnya.

Fakhiri mencontohkan seperti aset Polri di Papua yang banyak belum tersertifikasi, sehingga Polri mengalami kesulitan untuk mengklaim kepemilikan.

Masalah ini akan menjadi isu yang krusial di tengah banyaknya praktek mafia tanah. Apalagi saat ini banyak pemilik tanah yang belum mengerti hukum, akibatnya kasus tumpang tindih kepemilikan tanah sering terjadi sehingga menimbulkan sengketa.

"Oleh karena itu dipandang perlu Polri bersama BPN untuk membentuk kerjasama dalam mengatasi dan mencegah masalah ini terjadi di kemudian hari," tegas Fakhiri.

"Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, segala bentuk persoalan sengketa terkait tanah dapat berkurang. Apalagi tanah di Papua bila Adapun dapat segera diatasi," harapnya.

Selaku Kapolda , Irjen Fakhiri meyakini bila Polri dan BPN terus berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap permasalahan tanah maka, setiap meter tanah di Papua ini tidak akan menjadi tanah sengketa, namun menjadi tanah yang damai.**