JAYAPURA, wartaplus.com - Dalam rangka penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah menarik sebanyak 90 kendaraan dinas (mobil) dari mantan anggota DPR Papua, kini telah mengembalikannya ke pemerintah provinsi Papua melalui kantor Sekertariat Dewan DPRP.
Puluhan mobil yang dikembalikan ditandai secara simbolis dengan penandatangan berita acara penyerahan oleh KPK kepada Pemprov Papua di kantor sekertariat dewan DPRP, pada Rabu (16/05/2024) sore.
Kepada wartawan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, 90 unit mobil yang dikembalikan semuanya masih layak digunakan.
“Penertiban aset ini sangat penting dilakukan agar barang-barang yang sudah dibeli ini tidak sia-sia sehingga bisa di gunakan lagi oleh dinas lainnya, apalagi kini APBD Papua mengalami devisit hingga mencapai Rp566 miliar,” ujarnya.
Menurut Dian, penertiban aset penting dilakukan agar pemerintah Papua tidak lagi melakukan pengadaan dengan barang yang sama
“Karena mobilnya kami telah serahkan ke DPRP apakah dialokasikan atau di lelang itu menjadi kewenangan Pemprov Papua,” tukasnya.
Patria menambahkan pengembalian aset berupa 90 mobil itu juga sudah termasuk dengan 12 mobil yang terbakar terbakar pada Agustus 2023 saat diparkir bersama puluhan mobil lainnya yang disita KPK dan terparkir di parkiran Kantor DPR Papua.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua Yohanis Walilo mengatakan mobil dinas itu akan di distribusi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan.
Sementara kendaraan yang sudah tidak layak akan diambil langkah sesuai ketentuan yang ada.
“KPK membantu kami Pemprov Papua dalam penertiban aset kendaraan dinas. Sebab secara fisik barang tidak ada, tapi di nilai aset kita tercatat jadi pengaruhi neraca keuangan Pemprov Papua,” tegasnya.**