WAMENA, wartaplus.com – Sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) lokal jenis CT (Cap Tikus) di kompleks perumahan Pikhe Wamena Jayawijaya, Papua Pegunungan digrebek personil Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jayawijaya, Rabu (17/04/2024) siang.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba, AKP F. Taborat, SH dalam rilis tertulisnya mengatakan, penggrebekan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pemilik rumah dan pembuat minuman keras tersebut tidak berada di tempat.
"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ember besar kosong berwarna biru, 3 ember besar kosong berwarna merah, 2 buah dandang suling besar, 2 buah kompor, 15 jerigen 5 liter berisi Miras lokal CT (cap tikus), dan 1 jerigen 35 liter berisi Miras lokal CT (cap tikus)," sebut AKP Taborat.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik produksi miras tersebut, karena saat ditemukan, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pintu terkunci.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait tempat-tempat pembuatan minuman keras di Kota Wamena. Hal ini merupakan bentuk upaya kami dalam memberantas peredaran minuman keras guna menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di Kota Wamena," tegasnya.
Penemuan ini, lanjut ia, menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Diharapkan, langkah ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutupnya.**