JAYAPURA, wartaplus.com - Seruduk kantor Gubernur Papua, Rabu (13/03/2024) ratusan tenaga honorer usia di atas 35 tahun pertanyakan kejelasan SK CPNS dan waktu pendistribusian ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pemerintah Provinsi Papua bersama KemenpanRB, BKN dan Kemenkeu di Jakarta, dikeluarkan kebijakan bahwa untuk tenaga honorer berusia diatas 35 tahun yang ingin menjadi PNS, maka wajib berdinas ke DOB.
Saat ini jumlah tenaga honorer kategori 2 (K2) di Pemprov Papua adalah sebanyak 3.450 orang. Dari jumlah tersebut, honorer berusia dibawah 35 tahun sebanyak 2.253 orang, sedangkan diatas 35 tahun berjumlah 1.070 orang.
Ratusan tenaga honorer itu diterima Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur BKD Papua, Origenes Kambuaya dan Staf Khusus Gubernur Papua.
Kepada wartawan usai menerima para pendemo, Origenes Kambuaya menjelaskan bahwa kewenangan proses pengalihan tenaga honorer ke tiga DOB sudah selesai. Sementara untuk proses lanjutan hingga pencetakan SK menjadi kewenangan pemerintah dari tiga DOB tersebut.
“Secara administrasi kewenangan mencetak SK itu adalah pemerintah di tiga DOB, bukan lagi kami. Secara teknis sudah kita alihkan datanya ke DOB dan prosesnya sudah selesai,” tegasnya.
Meski begitu, lanjutnya, pihak Pemprov Papua masih tetap bertanggungjawab mengawal prosesnya hingga selesai. “Kami akan kawal sampai SK-nya dicetak, mereka sudah bekerja dan menerima hak-haknya,” tegasnya lagi.
Berdasarkan data, masing-masing DOB sudah menyampaikan pengusulan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura. Usulan tersebut pun telah diproses lebih lanjut oleh BKN Jayapura.
Untuk Provinsi Papua tengah, sebanyak 256 orang yang sudah penetapan persetujuan teknis (Pertek) dan siap cetak SK.
Lalua Papua Pegunungan, diusulkan 229 orang untuk penetapan pertek dan siap cetak SK. Sedangkan Papua Selatan sebanyak 29 orang.
Origenes berharap pemerintah di tiga DOB dapat mencetak SK CPNS jika perteknya telah terbit untuk tahap pertama. Sementara tahap kedua akan diusulkan oleh pemerintah tiga DOB ke Menpan RB untuk proses penetapan NIP dan seterusnya.
“Proses ini sedang berjalan hanya belum selesai, jadi butuh waktu. Kami imbau ke tenaga honorer bersabar menunggu karena proses administrasi masih berjalan,” tutupnya.**