SENTANI,- Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai membayarkan Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah menyiapkan dananya dan besarannya yaitu sebesar upah bulan Mei 2018,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Subhan, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.
Dikatakan, pembayaran yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dalam aturan yang menerima itu ASN, TNI/Polri, dan sekertariat dewan. Sementara tenaga honorer itu hanya menerima Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB), kalau THR tidak,” ujarnya.
Untuk jumlah yang dianggarkan kata Subhan, yakni sebesar Rp 124 milliar bersumber dari APBD 2018 melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU).
“Jumlah semua yang kita anggarkan sebesar Rp 124 milliar. Jadi hitungannya itu pembayaran pereselon, pangkat, golongan dan per OPD berdasarkan tipenya. Sebab ada tipe A, B, dan tipe C,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, hingga saat ini pihaknya baru membayarkan TPB dan THR kepada 21 OPD dari 54 OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Kami masih menunggu sampai saat ini, kita harap sebelum lebaran OPD sudah memasukan rekapannya semua untuk kita bayarkan,” tandasnya. *