SORONG,-Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), melarang pemasangan umbul - umbul Partai Politik dan reklame di sepanjang median jalan.
Hal ini menurut Kepala Dinas PPLH, Julian Kelly Kambu setelah pihaknya banyak menerima masukan dan laporan dari masyarakat Kota Sorong yang terganggu dengan pemasangan tersebut.
Selain tidak sedap dipandang mata, menurut Kelly pemasangan tersebut juga menyalahi fungsi dari median jalan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperuntukan untuk asupan oksigen serta keelokan Kota Sorong sebagai pintu gerbang ke Papua.
Pihaknya juga menurut Kelly telah memberikan peringatan kepada sejumlah Parpol dan pihak Swasta bahwa seminggu kedepan ruang terbuka hijau dan median jalan harus bersih dari pemasangan umbul-umbul maupun reklame yang tidak sesuai tata ruang.
"Saya himbau sebelum Idul Fitri semua umbul-umbul ini harus sudah dilepas," tegas Kelly.
Ditambahkan oleh Kelly, untuk mempercantik tata ruang Kota Sorong saat ini pemerintah telah memulai penataan RTH di sepanjang jalan depan Bandara DEO hingga ke kilometer 8. Penataan ini nantinya akan dijadikan tempat berkumpul warga Kota Sorong untuk berolah raga, bermain, bersantai maupun aktivitas lainnya.
Kelly berharap dengan adanya penambahan RTH, warga masyarakat juga harus turut menjaga kebersihannya dengan tidak mabuk atau membuang ludah pinang dilokasi RTH.
"Makan pinang itu budaya orang Papua, tapi membuang ludah pinang sembarangan itu bukan Budaya. Jadi mari kita bersama menjaga kebersihan lokasi ini dengan tidak melakukan hal-hal negatif disini,"himbau Kelly.
Sejumlah warga yang dijumpai mendukung larangan tersebut, karena menganggap pemasangan umbul-umbul dan papan reklame mengotori keindahan Kota Sorong. Selain itu mereka berharap RTH baru yang disiapkan Pemkot Sorong dilengkapi fasilitas bermain anak dan olah raga.*