SORONG,-Sidang lanjutan perkara kepemilikan 511 jerigen ukuran masing-masing 25 liter atau sekitar 12.775 liter milik terdakwa SHS (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (26/2).
Sidang yang luput dari pemberitaan media tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Zenericho, SH menuntut terdakwa yang juga merupakan anak kandung dari terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus tersebut dengan tuntutan 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Dikonfirmasi, Selasa (27/2), Zenericho membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang meringankan yaitu bahwa terdakwa masih berusia muda, hendak melanjutkan kuliah dan masa depannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
JPU sendiri mendakwa terdakwa dengan pasal 204 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup dan UU Pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sidang yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Djemey akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya, SHS diamankan oleh Tim Polda Papua Barat pada hari Minggu 23 Oktober 2017 di Tampa Garam Kota Sorong.
Tim Polda Papua Barat mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli yang dilakukan terdakwa melalui kaki tangannya yang kemudian menjadi saksi. Dari hasil pengembangan penyidikan dan barang bukti berupa 511 jerigen CT asal Manado Sulawesi Utara, diketahui bahwa barang tersebut milik SHS.
Dari hasil jual beli CT tersebut diperkirakan nilai CT mencapai 1,5 Milyar Rupiah. [Ola]