Gegara Main Hakim Sendiri, Empat Pria Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polresta Jayapura

Keempat pelaku pengeroyokan saat digiring dari ruang tahanan untuk mengikuti press rilis Kapolresta Jayapura, Kamis (11/01/2024)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Nasib apes dialami empat pria warga pasar Youtefa Abepura. Bagaimana tidak, akibat tindakan main hakim sendiri, membuat mereka kini harus meringkuk dibalik jeruji besi ruang tahanan Polresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pria masing masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45), diciduk Tim Resmob Numbay berdasarkan dua laporan polisi terkait adanya tindakan pengeroyokan yang menyebabkan dua korban luka yaitu Laki Bahabol dan Isak Madi Nauce.

Pengeroyokan terjadi saat kebakaran melanda tujuh titik di sekitaran pasar Youtefa Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Minggu (07/01/2024) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr.Victor Mackbon dalam keterangan persnya, Kamis (11/01/2024) siang di Mapolresta menerangkan, keempat pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diamankan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri. Ini berdasarkan video pengeroyokan yang dilakukan keempatnya dan viral di media sosial.

Keempatnya diamankan pada Rabu (10/01/2024) kemarin, di lokasi yang berbeda beda karena mereka tidak saling kenal satu sama lain.

"Keempat pelaku ini ada di lokasi kejadian untuk menyaksikan peristiwa kebakaran yang terjadi di pasar Youtefa," kata Kapolresta Mackbon yang dalam keterangan pers didampingi didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar.

Buru Pelaku Lainnya

Adapun peran masing-masing pelaku apakah terkoordinir atau tidak? Kapolresta menegaskan pihaknya masih akan mendalami pemeriksaan terhadap keempat pelaku dan juga saksi saksi lainnya.

"Apakah ini aksi spontanitas atau terstruktur, tentunya masih akan kami dalami lewat pemeriksaan lanjut, sementara mereka ini tidak saling mengenal," ujarnya.

Aksi pengeroyokan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pengeroyokan pertama terjadi di depan hotel bunga youtefa dengan korbannya Laki Bahabol. Lalu tidak berselang lama terjadi pengeroyokan yang kedua di pasar youtefa dengan korbannya Isak Madi Nauce.

"R merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Laki Bahabol, sedangkan AH, TS dan J adalah pelaku pengeroyokan korban Isak Madi Nauce," sebut Kapolresta seraya menambahkan, keempat pelaku bukanlah korban dari peristiwa kebakaran.

"Jadi  saat kejadian itu, mereka hanya datang menonton dan kemudian terprovokasi melakukan pengeroyokan karena mendengar bahwa korban adalah pelaku pembakaran pasar youtefa," tambahnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Kondisi Korban

Sementara itu, untuk kondisi kedua korban, lanjut Mackbon, setelah kejadian langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Tentunya kita mengutamakan keselamatan jiwa orang yakni merawat korban lebih dulu, setelah dirawat sehari, kedua korban langsung diperbolehkan pulang," terangnya.

Kapolresta Mackbon menambahkan, untuk jumlah pelaku pengeroyokan pastinya akan bertambah.

"Oleh karena itu, kami himbau barang siapa yang ikut memukul silahkan langsung menyerahkan diri secara sadar, karena semua video, foto jelas dan tinggal waktu yang menjawab," imbaunya.

Kapolresta juga kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan main hakim sendiri. "Pastinya ada tindakan tegas dari Kepolisian berupa aturan hukum yang diterapkan," tegasnya.**