JAYAPURA,– Anggota Satuan Reserse Narkoba barhasil menciduk seorang pria berinisial IP (36) lantaran memiliki narkotika golongan satu jenis sabu, Selasa (5/7) lalu di Nabire.
Pelaku ditangkap di Jalan Suci, Lorong 3 Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire setelah ia mengambil barang berupa paketan yang berisikan satu paket sabu dari karyawan salah satu jasa pengiriman.
Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Najamuddin mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah atas adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Angggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh IP, kemudian Sat Res Narkoba Polres Nabire melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 WIT anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkap Najamuddin,Kamis (7/6) pagi.
Kata Najamuddin, saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawan dari pelaku sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui barang haram tersebut dipesannya dari seorang rekannya yang berada di Makassar dan rencananya barang tersebut untuk dikonsumsi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tambah Najamuddin, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2019 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. *