JAYAPURA, wartaplus.com - Setelah sempat ditunda pelantikannya karena adanya sejumlah pertimbangan, 8 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih untuk periode 2023 - 2028 akhirnya resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.
Acara pelantikan berlangsung di Aula lt.9 kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (05/11) siang.
Delapan orang anggota yang dilantik yaitu Benni Sweny, Orpa Nari, Robert Wanggai, Daud Wenda, Yoel Luiz Mulait, Yulius Bidana, Pdt. Wakisus Biniluk dan Ustad Syaiful Islami Payage.
Dalam sambutannya, Wamendagri mengakui jika karena ada kendala dan dinamika yang berkembang sehingga pelantikan 42 anggota MRP dibagi dalam 2 tahap.
"Untuk tahap pertama itu sudah dilantik 34 anggota MRP pada 7 November lalu, dan hari ini kita lantik sisanya 8 orang," kata Wamendagri Wetipo.
Menurut ia, karena ada dinamika yang berkembang sehingga ini perlu menjadi catatan dan perhatian serius.
"Ini ajang kita untuk melakukan evaluasi bersama, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal yang serupa," tekannya.
Alasan Penundaan
Seperti diketahui, penundaan pelantikan anggota MRP dari Pokja Agama karena bertentangan dengan Perdasi Perdasi Nomor 5 Tahun 2023, pasal 5 ayat (1, 2, dan 3), yang mengatakan bahwa wakil adat, agama, dan perempuan adalah berasal dari provinsi yang bersangkutan.
Sedangkan ada juga anggota MRP lainnya yang terpilih dari pokja adat, juga ditunda pelantikannya karena waktu menjabat di periode sebelumnya turut serta menolak otsus jilid 2.
Terkait adanya persoalan itu, Wamendagri Wetipo menekankan kepada Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan MRP periode 2023–2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan dan penetapan calon terpilih anggota MRP, agar kelak mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang akan datang dengan sebaik-baiknya.
“Ini kewajiban Gubernur, DPRP dan MRP agar pemilihan mendatang jauh lebih baik,” tekannya.
Implementasi Kebijakan Otsus
Wetipo mengatakan hadirnya MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
MRP adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
“Artinya MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua," tukasnya.
Wetipo menambahkan, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dan penguatan peran MRP dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepada era kesejahteraan.
Sementara itu, Benny Swenny yang baru dilantik mengatakan, dengan pelantikan ini semoga dapat menambah energi baru MRP.
"Tentu dengan agenda dalam rangka implementasi otsus di tanah papua yaitu melakukan afirmasi, proteksi dan pemberdayaan terhadap OAP," tukasnya.
"Tentunya bagaimana kita membawa perubahan dan kedamaian di tanah Papua ini sesuai prinsip MRP satu jiwa, satu hati, satu tanah yaitu tanah Papua," tutupnya.**