MULIA, wartaplus.com - Pasca kejadian yang menciderai kondisi Kamtibmas yang terjadi beberapa waktu lalu di Puncak Jaya, Forkopimda dan stakeholder Kabupaten Puncak Jaya menghadiri undangan pertemuan perdamaian antara pihak Polres Puncak Jaya dan pihak keluarga dari masyarakat yang berduka, bertempat di Polres Puncak Jaya, Senin(20/11/23).
Turut hadir Pj. Bupati Tumiran, S.Sos, M.AP didampingi Pj. Sekda Yubelina Enumbi, SE, MM bersama Asisten Bidang Pemerintahan Yahya Wonorenggo, S. IP, M. Sos serta Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Esau Karoba, S.Pak, M.Si.
Mewakili Pemda, Pj Bupati menyampaikan, “Kami atas nama pemerintah daerah dan segenap Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya turut berduka cita mendalam, atas kejadian yang terjadi," ucapnya.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada kita semua yang telah bijak dan dewasa dalam menanggapi masalah ini sehingga tidak merembet kemana-mana,” lanjut Pj Tumiran. Ia berpesan agar semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari insiden tersebut.
Permohonan Maaf
Ditempat yang sama, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, SH, SIK, MH juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Saya secara pribadi turut berdukacita atas insiden yang terjadi yang tidak kita inginkan ini, kami dari aparat keamanan Polres Puncak Jaya tidak ada unsur yang disengaja maupun intruksi dari siapapun, ini murni insiden yang tidak kita inginkan bersama. Namun ini tetap akan saya pertanggungjawabkan sebagai pimpinan, biarkan ini berproses," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, apabila ditemukan kesalahan yang disengaja oleh anggotanya, pastinya hukum tetap berjalan dan apabila terbukti bersalah maka akan ada sanksi yang diberikan kepada anggota kami.
"Untuk itu kepada pihak keluarga korban untuk bersabar karena hasil dari pemeriksaan akan kami sampaikan dan tidak akan ditutup-tutupi,” tegasnya lagi.
Proses Hukum Tetap Lanjut
Mewakili keluarga korban, Lekme Telenggen selaku adik kandung korban menegaskan, pihak keluarga tidak meminta denda adat, namun meminta pelaku atau tersangka penembakan saudaranya untuk segera diproses hukum.
"Kami minta untuk segera dihukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku,”tegas pintanya.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu proses hukum terhadap oknum anggota yang melakukan penembakan harus tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Pertemuan damai berjalan dengan lancar hingga selesainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Tendier Telenggen (26) meninggal dunia usai ditembak anggota Polres Puncak Jaya,di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
Penembakan yang dilakukan merupakan tindakan tegas terukur yang diambil personil Kepolisian, setelah diketahui korban membawa senjata api dan menodong Polisi saat hendak diamankan.
Sayangnya, belakangan diketahui korban mengalami gangguan jiwa dan senjata yang digunakan merupakan senjata mainan terbuat dari plastik.(rilis)