JAYAPURA,wartaplus.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya Kamis (16/11/2023) siang membatalkan Surat Keputusan Pj Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2/05/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat atas nama DR. Origenes Ijie,SE,MM.
SK Gubernur Papua Barat tersebut dikeluarkan saat masih dijabat Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Haryanto., SH.,MH, melihat ada keanehan dan kejanggalan. Dikatakan, melihat Putusan PTUN Jayapura Nomor 18 Tahun 2023, yang memenangkan Penggugat Origenes Ijie, rasanya ingin mengelus dada. "Belajar susah-susah di Fakultas Hukum terbaik di Universitas Indonesia untuk menjadi Prakitisi Hukum, membuat penalaran hukum jadi terusik,"ujarnya, Jumat (17/11/2023) malam.
Janggal dan Aneh
Diungkapkan, sangat janggal dan aneh, pembuktian lemah bisa dimenangkan. Dari dua saksi yang diajukan penggugat, satu saksi penggugat tidak didengar keterangannnya karena tidak terkait perkara keterangannya. Dan satu saksi seorang PNS di Papua Barat Daya yang tidak mengetahui apa yang menjadi obyek perkara. Ditambah ahli penggugat yang bukan ahli yang memiliki keahlian di bidang kepegawaian.
"Logika penalaran pertimbangan hakim pun aneh, di satu pihak hakim mengatakan kewenangan, prosedur, dan substansi sudah sesuai peraturan perundang-undangan, di lain pihak membatalkan keputusan obyek sengketa.
Setelah ditelisik lebih mendalam, hakim membatalkan keputusan berdasarkan surat yang lahir di kemudian hari dan keliru. Ini gagal paham memahami uji Kompetensi dan evaluasi kinerja Pejabat Eselon II,"tandasnya.
Gagal pahamnya dimana? Hakim menggunakan dasar hukum uji kompetensi yang tidak bisa memberhentikan pejabat Eselon II dalam kasus ini, namun pada faktanya penggugat itu di evaluasi kinerja bukan uji kompetensinya.
"Evaluasi kinerja bagi yang sudah 5 tahun lebih dan uji kompetensi bagi yang belum 5 tahun. Pertimbangan putusan yang memerintahkan mengembalikan ke jabatan semula sesuatu yang aneh, dikarenakan hakim sendiri sudah menyatakan pengugat sudah menduduki jabatan semula 6 tahun lebih, yang sangat bertentangan dengan Pasal 117 UU ASN yang mengatur jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,"kata Heryanti.
"Justru kalau Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengembalikan jabatan semula sesuai Putusan PTUN, maka telah melanggar ketentuan Undang-Undang melawan jukum dan dapat dimakzulkan/diberhentikan,"ujarnya.
Ungkap Kuasa Hukum Gubernur, banyak lagi keanehan lainnya yang tentu hal ini menjadi Materi Banding di PT TUN Manado. Hari dimana diumumkan, selaku kuasa hukum sudah tegas dan langsung mengajukan banding,"tegasnya.*
Kasus Origenes Ijie Belum Usai, Banding Jadi Keputusan Akhir, Heriyanto: Keputusan Janggal Dan Aneh
Akta Permohonan Banding/Istimewa