KPK Akan Terus Menganalisa

Diminta Periksa Kapolda Papua, KPK : Belum Memenuhi Fakta Hukum

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri saat memberikan keteragan kepada wartawan di Kota Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Desakan Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri ditanggapi oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kepada wartawan di Kota Jayapura, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum bertindak karena saat ini proses persidangan masih berlangsung. KPK akan bertindak setelah ada putusan hakim.

“Ini baru tuntutan, nanti ada pembelaan dan kemudian putusan hakim. Dari putusan hakim itu pasti KPK akan menganalisis fakta-fakta hukumnya apakah ada keterlibatan pihak lain seperti yang disebutkan atau tidak,” ujarnya di Kota Jayapura, Selasa (13/11/2023).

Ali Fikri menjelaskan, fakta dalam persidangan belum bisa ditindaklanjuti KPK jika belum memenuhi fakta hukum yaitu memiliki dua alat bukti.

“ Jadi keterangan terdakwa dalam persidangan dan keterangan saksi-saksi bahwa si A diduga menerima misalnya, seratus fakta pun itu masih fakta harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain, misalnya surat, petunjuk, keterangan terdakwa, jadi kita harus memahami secara utuh dan melihat fakta persidangan dan fakta hukumnya,” jelasnya.

“ Kalau sudah ada fakta hukum seperti keterangan saksi, petunjuk ada, alat bukti ada bahkan terdakwa mengaku kemudian tidak ditindaklanjuti, baru dipertanyakan kepada kami,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa jika fakta hukum sudah terpenuhi, maka KPK akan mengambil tindakan.

“ Kalau fakta hukumnya terpenuhi, maka kami (KPK) akan lakukan analisis dan akan kembangkan karena semua perkara yang ada di KPK pasti dikambangkan,” terangnya. (**)