JAYAPURA,wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 21 Kabupaten Kota di Papua masuk kategori sangat rentan terjadi korupsi.
Hal tersebut diungkapkan pimpinan KPK Johanis Tanak di Jayapura, Papua, Senin (13/11) sore.
Menurut Johanis, 21 Kabupaten Kota masuk kategori sangat rentan terjadinya korupsi berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritae (SPI).
"Rata-rata SPI di Papua menunjukkan nilai 66.76, sementara rata-rata SPI nasional 2022 ada di angka 71.94," ucapnya.
Johanis menyebutkan 21 Kabupaten Kota yang masuk kategori sangat rentan meliputi Kabupaten Biak Numfor (62.81);
- Kabupaten Nabire (64.07), Waropen (45.26), Sarmi (66.40), Dogiyai (66.29), Paniai (64.97), Intan Jaya (65.44), Puncak (65.19), Deiyai (55.62), dan Puncak Jaya (60.75).
Kemudian Kabupaten Tolikara (62.18), Mamberamo Tengah (63.53), Jayawijaya (61.67), Mimika (51.23), Jayapura (65.30), Keerom (58.30), Asmat (64.06), Mappi (65.92), Boven Digoel (58.40), Merauke (66.89) dan Kabupaten Supiori (65.19).
Sedangkan tiga Kabupaten yang masuk kategori rentan, kata Johanis, ialah Kabupaten Kepulauan Yapen (68.33), Lanny Jaya (68.15) dan Kota Jayapura (70.91).
Johanis menambahkan periode Januari hingga Desember 2022, komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah banyak aduan dari masyarakat baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat.
"Aduan masyarakat periode Januari sampai Desember 2022 dari wilayah Papua mencapai total 80 aduan. Sementara untuk Provinsi Papua Barat 24 aduan," jelasnya.
Dia juga menambahkan, KPK turut menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Papua sejak 2008 sampai dengan 2020 mencapai 24 kasus.
Kasus Daud Solleman Betawi (2006) penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005-2006. Kasus Lukas Enembe (2020) perihal suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Kemudian kasus Eltinus Omaleng (2020) terkait pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," benernya. *