JAYAPURA ,wartaplus.com - Dr. Pieter Ell.,SH.,MH selaku Ketua Tim Hukum tersangka kasus penggelapan uang, protes keras atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Papua. Pasalnya kliennya berinisal A diperlakukan tidak baik selama menjalani pengasingan di Polda Papua.
Menurut Pieter Ell, atas perlakuan tidak baik itu, kliennya mengalami shok berat.
"Klien kami diperlakukan tidak baik, rambutnya digunduli, bahkan saat dijenguk dia (A) menangis dan seperti orang bingung. Ditanyakan siapa Presiden saja bingung, tidak bisa menjawab," ungkap Pieter.
Kondisi itu, membuat istri tersangka tidak terima dan akan melaporkan ke Propam Polda Papua.
"Rambut itu kan mahkota, atas kejadian ini menjadi tanggung jawab siapa, tersangka ini kan ditahan di lingkungan penyidik, sehingga penyidik harus bertangungjawab," tegas Pieter.
Ia pun sangat menyayangkan kejadian itu, dan menilai masuk dalam pelanggaran.
“Ini baru satu orang, mungkin praktek ini sudah dilakukan sejak lama, namun tidak ada yang berani melaporkan atau mengadukan hal itu,” ujar pengacara artis ini
Pietr Ell menjelaskan, perihal kasus yang ditanganinya, dimana tersangka A menjalin kerjasama dengan pelapor untuk pembangunan rumah, namun batal.
“Perkara yang menjerat A adalah hutang, bahkan uangnya sudah dibalikin 50 persen sesuai perjanjian dan ini masuk kasus perdata,” terangnya.*