Perihal : Klarifikasi atas Pemberitaan Rekomendasi Palsu
Oleh Sinode GKI Tanah Papua
Kepada Yang Terhormat
Pimpinan Sinode GKI Tanah Papua
Di Jayapura
Dengan Hormat
Pimpinan dan Pengurus Sinode GKI Tanah Papua yang saya hormati dan muliakan. Pada tanggal 5 Juni 2018, telah beredar pemberitaan melalui media masa dan media sosial dengan judul “Sinode GKI Papua Siap Perkarakan Dugaan Pemalsuan Rekomendasi KPU Papua”. Dalam surat itu dijelaskan bahwa:
Sinode Gereja Kristen Injili (GKI), salah satu gereja terbesar di tanah Papua mengecam keras dan siap membuat laporan atas temuan surat rekomendasi pihaknya kepada sejumlah calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua 2018 yang diduga palsu.
“Kami Sinode GKI di tanah Papua hingga kini belum mengeluarkan satu surat rekomendasi apa pun. Apa lagi terkait seleksi anggota KPU Papua tahun 2018,”kata Sekretaris Sinode GKI di tanah Papua, Pendeta Daniel J. Kaigere, Selasa 6 Juni 2018 di Jayapura.
Menurut Kaigere surat rekomendasi yang diduga palsu tersebut ditujukan untuk tujuh nama-nama calon anggota KPU Papua yang mengikuti seleksi. Diantaranya: Izak R. Hikoyabi, Tarwinto, Melyana Pugu, Melky Kambu, Emelia Woof, Theodorus Kossay dan Klemens Sineri.
“Surat rekomendasi atas nama Sinode GKI di tanah Papua tertanggal 27 April 2018 yang mencantumkan tujuh nama calon anggota KPU Papua adalah surat palsu,” ujarnya.
Mempelajari dan memahami dengan baik isi pemberitaan tentang pemalsuan rekomendasi yang diuraikan di atas, saya salah satu yang disebutkan namanya, yaitu Theodorus Kossay maka pada kesempatan ini saya merasa berhak mengklarifikasi kebenarannya yaitu:
1. Saya sendiri tidak pernah mengetahui bahkan kaget bahwa nama saya (Theodorus Kossay) dimasukan dalam rekomendasi seleksi KPU Provinsi periode 2018-2019.
2. Saya merasa tidak mengenal dan pula tidak memiliki hubungan emosional maupun komunikasi pribadi dengan pimpinan dan pengurus Sinode GKI Tanah Papua.
3. Saya tidak pernah meminta, berharap bahkan memohon rekomendasi dari Sinode GKI tanah Papua, karena saya sungguh sadar bukan anggota Jemaat Sinode GKI Tanah Papua.
4. Saya merasa bukan anggota Jemaat GKI tanah Papua, melainkan saya adalah anggota jemaat atau umat Katolik Keuskupan Jayapura.
5. Saya merasa surat rekomendasi yang dipermasalahkan tidak berdampak pada keputusan penetapan saya lolos 14 nama/besar calon anggota KPU Provisi Papua periode 2018-2023 karena alasannya adalah:
a. Saya sadar betul dan percaya bahwa saya memiliki treck record yang baik dengan pengetahuan, pengalaman, integritas, profesionalisme dan netralitas dalam kepemiluan dan deokrasi di tanah Papua.
Dengan bekal ini saya percaya diri telah mengikuti seluruh proses dan tahapan seleksi anggota KPU Papua hingga lolos 14 besar. Saya percaya bahwa Tuhan selalu memihak pada orang benar dan baik.
b. Saya membaca bahwa rekomendasi organisasi apapun tidak diatur sebagai salah satu persyaratan vital dalam seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua.
Baca aturan: pasal 21 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum; dan pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
6. Memperhatikan Poin 1, 2, 3, 4 dan 5, saya mohon kepada Sinode GKI Tanah Papua surat keterangan perbaikan nama baik saya, yang telah diberitakan melalui media masa.
7. Pemberitaan ini telah merugikan nama baik saya, bahkan mempengaruhi opini publik negatif terkait dengan lolos seleksi 14 besar calon anggota KPU Papua, maka saya berharap pelaku atau oknum pembuat rekomendasi palsu ini segera ditangkap dan diproses hukum.
Atau diselesaikan dengan peraturan atau kode etik yang berlaku dalam mekanisme internal sinode GKI Tanah Papua. Dengan demikian pelaku atau oknum ini melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada pihak yang dirugika.
Demikian surat klarifikasi saya, atas perhatian bapak/ibu pimpinan Sinode GKI Tanah Papua, saya menyampaikan terima kasih.
Jayapura, 6 Juni 2018
Hormat saya
Theodorus Kossay