JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, saat ini tengah menangani kasus penipuan proyek bernilai Rp1 miliar dengan satu tersangka berinisial TW (49). Kasus penipuan ini diduga juga melibatkan salah satu pegawai Kementerian PUPR.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu, (30/09) siang menuturkan, saat ini tersangka TW sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sugarda membeberkan, kasus dugaan penipuan dengan korban berinisial OS (47) berawal dari perkenalan pada pertengahan Juni 2023 lalu.
"Saat itu korban dikenalkan dengan tersangka oleh saksi berinisial S (42) di sebuah cafe yang ada di Sentani," ungkap Sugarda.
Lanjutnya, dari pertemuan tersebut pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PUPR dan menjanjikan 3 proyek atau pekerjaan pembangunan yaitu pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp.35 Miliar.
"Saat itu pelaku meminta kepada korban menyiapkan uang sebesar Rp250 juta," sebutnya.
Lalu pekerjaan pembangunan jalan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan dengan nilai proyek sebesar Rp63 Miliar.
"Korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta," imbuhnya.
Terakhir pekerjaan penanganan longsoran di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah dengan nilai proyek Rp28 Miliar.
"Disini pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp126 Miliar,"ungkapnya.
Sugarda menjelaskan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp1 Miliar yang dikirim secara bertahap 3 kali.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ujarnya.
Kasat Sugarda menambahkan, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pelaku atau tersangka ternyata telah mentransfer uang secara bertahap kepada IM yang merupakan pegawai Kementerian PUPR.
"Total yang ditransfer sebesar Rp600 juta," sebut Sugarda.
Berkaitan dengan ini, Sugarda mengaku pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada IM namun belum direspon.
"Karena yang bersangkutan berdomisili di Provinsi Jawa Barat," terangnya.
Tersangka TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**