JAYAPURA, wartaplus.com —Setelah menjalani proses sidang selama 112 hari, Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya memutuskan perkara nomor 15/G/2023/PTUN/JPR terkait gugatan mantan Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Tony Mote kepada Gubernur Papua terkait pemberhentiannya dari jabatannya.
“Mengadili Dalam Eksespsi: mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu gugatan dan upaya administratif. Dalam Pokok Sengketa: menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp 555.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” demikian bunyi amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 September 2023 sebagaimana dibacakan ulang Panitera PTUN Jayapura Suyadi SH kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu, (13/09/2023).
Adapun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memutuskan perkara ini yakni Merna Cinthia SH,MH bersama dua hakim anggota yakni Yusup Klemen, SH dan Donny Poja, SH dan dibantu Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH. Putusan ini disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 12 September 2023.
Menurut Suyadi, majelis hakim menolak seluruh gugatan Pengggugat atas nama dr. Anton Tony Mote karena dinilai prematur atau belum waktunya dilakukan gugatan.
“Secara garis besar, kenapa gugatan tidak diterima karena setelah majelis hakim memeriksa perkaranya, ternyata belum waktunya Penggugat melakukan gugatan itu. Jadi istilahnya prematur. Seperti dalam uraian pertimbangan dalam putusan ini bahwa gugatan ini dimasukkan tanggal 17 Mei 2023 oleh Penggugat, diregister tanggal 22 Mei 2023 sehingga diajukan gugatan sebelum waktunya. Harusnya gugatan itu diajukan tangggal 7 Juni 2023 ke atas,” tegas Suyadi didampingi Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH.
Suyadi mengatakan, sesuai dengan alur dan mekanisme di PTUN Jayapura, setiap putusan perkara dari PTUN langsung dipublikasikan secara online atau e-court kepada masyarakat umum melalui Sistem Informasi Pengadilan.
“Perkara kita ini kan diajukan secara elektronik atau e-court. Begitu perkara diputus, itu dalam akun e-court masing-masing pihak, apakah itu penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi itu ada notfikasi untuk mengajukan perkara hukum 14 hari sesudah putusan. Jika diajukan banding maka ke PTUN Manado,” tutup Suyadi.
Sementara Panitera Pengganti Petrus Mitting menegaskan, selain premature, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan Penggugat dan juga dari pihak Tergugat.
“Penggugat kemarin ajukan 40 lembar bukti, yang jelas ada asli ada juga copiannya,” tegas Petrus.
Pemberhentian Jabatan
Untuk diketahui, mantan Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Tony Mote selaku Penggugat dalam perkara ini menempuh jalur hukum usai dirinya diberhentikan oleh Plh. Gubernur Papua per 3 Mei 2023.
Penggugat mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura tanggal 17 Mei 2023 dan perkara ini diregister pada 22 Mei 2023 dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN/JPR.
Adapun tergugat dalam perkara ini yakni Gubernur Papua sebagai Tergugat I dan Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai, M.Kes sebagai Tergugat Intervensi II.
Gugatan ini bermula dari pemberhentian jabatan Penggugat sebagai Direktur RSUD Jayapura setelah Plh. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengeluarkan SK Gubernur Papua No SK-821.2-1260 tertanggal 3 Mei 2023. SK itu berisi tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua No SK. 821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke Jabatan Semula kepada drg. Aloysius Giyai M.Kes.
Dalam mengeluarkan SK itu, Plh. Gubernur Ppaua mempertimbangkan tiga rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). SK itu pun diserahkan kepada Aloysius Giyai melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Papua pada Jumat, 5 Mei 2023.
Sebelumnya, Aloysius Giyai adalah Direktur RSUD Jayapura yang dilantik Gubernur Lukas Enembe sejak 23 Januari 2020. Namun tanpa alasan yang jelas, ia dicopot secara mendadak pada 20 Agustus 2021. Gubernur Lukas lalu melantik dr. Anton Tony Mote sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan Aloysius.**