MANOKWARI,wartaplis.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.,M.Si memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Provinsi Papua Barat, Senin (11/9/2023) di Hotel Aston Niu Manokwari.
Paripurna kali ini dengan agenda jawaban Gubernur terhadap pandangan umum DPR PB atas Pidato Nota Keuangan pada Perubahan APBD TA 2023.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L Mansawan,S.E, didampingi Ketua dewan Orgenes Wonggor, S.IP, Wakil Ketua II H. Saleh Siknun,S.E, Wakil Ketua III Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M dan Wakil Ketua IV Cartenz Malibela,S.IP.
“Setelah mendengar dan mencermati pemandangan umum Fraksi-fraksi DPR sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, dengan ini kami memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi sebagai berikut,”ujar Gubernur Waterpauw dalam pidatonya di hadapan peserta sidang paripurna.
1. Dukungan Anggaran untuk Rekrutmen DPR Otsus Tingkat Provinsi dan DPRK Otsus di Kabupaten se- Papua Barat.
Terhadap pandangan Dewan bahwa anggaran belanja rekrutmen DPR Otsus tingkat provinsi dan DPRK Otsus kabupaten se-Papua Barat, agar didukung dengan anggaran yang memadai kami sepakat menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dukungan anggaran menjadi sangat penting dikarenakan tahapan rekrutmen DPR Otsus bersamaan dengan Pemilu Legislatif 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021,” urainya.
2. Dukungan anggaran untuk penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Pemda sangat mendukung pandangan Dewan untuk penguatan APIP dan Pemda telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai program, kegiatan dan sub kegiatan pengawasan.
Alokasi anggaran pada Inspektorat Provinsi Papua Barat, dengan rasio anggaran terhadap total belanja daerah sebesar 0,71 %. Besaran rasio ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023 bahwa rasio anggaran pengawasan paling sedikit sebesar 0,60% dari total anggaran belanja daerah.
“Anggaran pada APIP Provinsi Papua Barat yang memadai diharapkan dapat meningkatkan MCP (Monitoring for Corupption Prevention) Provinsi Papua Barat,” urainya.
3.Dukungan anggaran untuk proses pembahasan dan pembentukan peraturan daerah.
Terhadap pandangan DPR PB terkait dukungan anggaran untuk proses pembahasan dan pembentukan peraturan daerah khususnya untuk peraturan daerah non APBD, Pemda sepakat dan telah menambah alokasi anggaran dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Barat TA 2023, pada perangkat daerah terkait untuk mendukung proses pembahasan dan pembentukan peraturan daerah.
“Kami berpandangan bahwa peraturan gubernur yang merupakan amanat lebih lanjut peraturan daerah juga sangat penting dan kami juga mendorong terbentuknya peraturan gubernur tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah dianggarkan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk memprakarsai pembentukannya,” urainya.
4.Pengalokasian anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat, dan pemberian bonus kepada atlet yang membawa dan membanggakan nama daerah Papua Barat pada ajang PON 2021.
Olahraga
Terhadap pandangan DPR PB bahwa Pemda perlu memperhatikan pengalokasian anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga PB, dan pemberian bonus kepada atlet yang membawa dan membanggakan nama daerah di ajang PON 2021, Pemprov PB sepakat sekaligus memberikan apresiasi terhadap pandangan dan masukan DPR PB.
Pemda telah mengalokasikan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga PB yang signifikan untuk pra dan kualifikasi PON yang dilaksanakan pada 2023 dan lomba-lomba lainnya seperti lomba lari 10k, lomba lari 5K, Sirnas Voli Pantai, Lomba Band tingkat SMA dan lain-lain yang pada prinsipnya Pemda sangat mendukung program kepemudaan dan keolahragaan.
Terkait dengan bonus atlet berprestasi pada pelaksanaan PON 2021, Pemprov PB telah membayarkan pada 2022.
“Dan pada kesempatan forum DPR yang terhormat, kami mohon pertimbangan pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, terkait besarannya serta kelangsungan dan konsistensi kebijakan, serta dampaknya terkait pemberian bonus atlet pada PON dan iven kejuaraan lainnya, dimasa yang akan datang,”ungkap.
5. Dukungan anggaran untuk Monitoring dan Evaluasi Hibah. Terhadap pandangan Dewan bahwa dalam hal anggaran belanja untuk Monitoring dan Evaluasi penerima dana hibah, Gubernur sepakat bahwa anggaran tersebut menjadi prioritas Pemprov PB.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi secara efektif dilaksanakan mulai Januari 2024, sehingga anggaran dimaksud akan diakomodir pada anggaran induk 2024. Sementara itu. penguatan aparatur pengawasan dan pencegahan di internal perangkat daerah terkait menjadi solusi jangka pendek monitoring dan evaluasi terhadap anggaran dana hibah,”ujarnya..
6. Dukungan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan bencana.
Gubernur menjelaskan Pemprov PB sepakat tehadap pandangan DPR PB tentang perlunya dukungan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan bencana TA 2023, Pemda telah mengalokasikan dukungan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah PB untuk membiayai kegiatan kesiapsiagaan dan pencegahan untuk penanganan El Nino-La Nina Provinsi PB dan didukung dengan pengalokasian anggaran belanja tidak terduga yang cukup.
“Dukungan lainnya berupa pengadaan mobil pemadam kebakaran dan mobil tangki penyuplai air pada unit pemadam kebakaran satuan polisi pamong praja,” tandasnya.
7. Dukungan anggaran untuk percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim.
Terhadap pandangan DPR PB tentang dukungan anggaran untuk percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim, Pemda sepakat sekaligus mengapresiasi pandangan Dewan.
Gubernur menambahkan Pemprov PB juga telah mengambil langkah-langkah nyata terhadap penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim.
Langkah-langkah tersebut yaitu tersusunnya regulasi (Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023); Terbentuknya Satuan Tugas Provinsi; Terlaksananya Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten; Tersusunnya rencana kerja satuan tugas dan pelaksanaan yang terintegrasi dengan semua OPD, Tim Penggerak PKK, Organisasi wanita lainnya, LSM, swasta, dan ormas; Tersalurnya bantuan kepada keluarga yang tergolong miskin ekstrim dan keluarga yang mempunyai anak stunting; Kunjungan Gubernur PB dan Satgas dalam rangka intervensi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan penurunan stunting ke seluruh kabupaten; Orang tua asuh yaitu mengangkat anak stunting menjadi anak asuh serta Pengembangan dan pemanfaatan aplikasi e-Keriting sebagai salah satu terobosan pendukung informasi penanganan stunting.
“Kami informasikan kepada Dewan yang terhormat bahwa aplikasi ini mendapatkan apresiasi dari Tim Evaluasi Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan I di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Langkah-langkah tersebut diatas didukung dengan pergeseran anggaran yang lebih fokus pada pengalokasian anggaran yang lebih efektif,"ujarnya.
Diharapkan pada 2024, Provinsi Papua Barat dapat mencapai target zero kemiskinan ekstrem dan angka stunting di bawah 14% sebagaimana amanat dan instruksi Presiden RI.
8. Dukungan anggaran untuk pemberdayaan sumberdaya alam dibidang ekonomi dan wisata (ekowisata).
Terhadap pandangan Dewan tentang dukungan anggaran untuk pemberdayaan SDA di bidang ekonomi dan wisata (Ekowisata), Pemda sepakat dan telah mengalokasikan anggarannya antara lain pelestarian dan penataan hutan wisata alam Gunung Meja Kabupaten Manokwari, pemanfaatan lahan dikawasan perumahan jabatan Gubernur di Susweni sebagai kebun lahan sumber bahan yang akan dijadikan obyek ekowisata dan ekoedukasi.
“Kami berharap dalam waktu dekat dapat dicapai perjanjian kerjasama (PKS) antara Gubernur Papua Barat dengan Kementerian Kehutanan (Balai Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA) dalam pengelolaan kawasan hutan lindung Gunung Meja,” harapnya.
9. Dukungan anggaran untuk pembangunan gedung kantor perpustakaan dan arsip daerah yang representatif
Terhadap pandangan DPR PB tentang dukungan anggaran untuk pembangunan gedung kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pemda sepakat dan telah mengalokasikan anggaran untuk perencanaan pengadaan tanah gedung kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah yang representatif.
10. Dukungan pengisian pejabat definitif pada setiap perangkat daerah dan sesuai eselonisasi jabatan.
Untuk hal ini, Gubernur tegaskan sangat sepakat dengan pandangan DPR PB dan telah melaksanakan tahapan–tahapannya sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Saat ini, kata Gubernur, Pemda telah membuka seleksi terbuka Sekretaris Daerah PB dan akan dilanjutkan dengan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.
Hal ini dilakukan sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil.
Jangan Menjabat Lama
“Kami juga mendorong semangat merit system dalam manajemen kepegawaiaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat, tidak ada lagi pejabat yang bertahun-tahun dalam jabatannya tanpa dilakukan uji kompetensi dan evaluasi kinerja secara menyeluruh,” tandasnya.
Selain jawaban atas pandangan fraksi-fraksi, dalam kesempatan ini Gubernur juga memutuskan untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua, dikarenakan perlu pembahasan secara lebih mendalam termasuk pencantuman bentang alam Mahkota Permata Tanah Papua di dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Rapat Paripurna DPR Papua Barat , Ini Jawaban Bijak Gubernur Waterpauw
Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.,M.Si memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Provinsi Papua Barat/Istimewa