JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura tetapkan tersangka seorang karyawan Bank BRI cabang Kota Jayapura atas dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka bernama Ramadan Sanuarry Seftian Manafe diamankan pada 05 September 2023 lalu, dan langsung ditahan di Lapas Abepura.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam rilis persnya, Selasa mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara melakukan transaksi mengambil dan memindahkan uang di rekening nasabah BRI Unit Koya di kantor cabang BRI Abepura.
"Modus yang dilakukan dengan cara melakukan transaksi penarikan dan
pemindahbukuan saldo tabungan nasabah, tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi," terang Alex seraya menambahkan tersangka diketahui menggunakan uang tersebut, karena kecanduan judi online.
Akibat perbuatannya, negara melalui Bank BRI alami kerugian sebesar Rp1.442.150.000, dan telah dikembalikan Rp306.225.000. Sehingga sisa kerugian adalah Rp1.135.925.000.
Adapun pasal yang dilanggar, sebut Alex yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Lapas Abepura selama 20 hari terhitung mulai 05 September 2023 hingga 24 September 2023," pungkas Alex.**