JAYAPURA,- Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil meringkus EM alias Ameko salah orang DPO Lapas Klas 2 Manokwari,Papua Barat, Selasa (5/6) siang.
EM alias Ameko diketahui merupakan narapidana atas kasus Narkotika dengan ancaman 6 tahun 6 bulan yang melarikan diri bersama 16 orang rekannya 22 April 2018 lalu dengan cara mengancam petugas Lapas dengan pisau.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, pelaku ditangkap di seputaran Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan setelah Tim Delta Sakura melakukan penyidikan terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap saat sedang berpesta miras dan ganja bersama rekannya. Selain mengamankan pelaku, tim juga mendapati empat paket ganja di dalam dompetnya," ungkap Jahja.
Kata Jahja dari 16 narapidana yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga lima di antaranya berada di Kota Jayapura termasuk pelaku yang baru ditangkap oleh Tim Delta.
"Kami masih dalami 4 DPO lainnya dan akan menggali informasi dari EM yang baru kami tangkap," kelasnya.
Dirinya pun menambahkan sampai dengan saat ini, EM sudah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Jayapura Kota, sambil menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan ganja. *