JAYAPURA ,wartaplus.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw akhirnya memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Kamis (24/8/2023). Adapun keterangan dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara kepegawaian.
Di mana Sugiyono sebelumnya merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023 lalu.
Sementara itu situs resmi pengadilan menjelaskan bahwa gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.
Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, Heryanto, SH mengatakan hasil sidang di PTUN Hakim Ketua Jusak Sinda SH, memutuskan gugatan penggugat tidak diterima.
Baca juga:
“Puji Tuhan, bapak PJ Gubernur menang atas gugatan yang diajukan oleh eks Kepala Inspektorat,” jelasnya Heryanto yang juga pendiri Firma Hukum Harpa Lowfirm. Ia pun selalu dimotivasi oleh Gubernur Waterpauw agar jangan menyerah sebelum bertanding.
Dia pun menyebutkan penghentian Kepala Inspektorat sudah sesuai mekanisme, termasuk ini sudah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, dan sudah mendapat persetujuan.
Selain perkara kepegawaian, kata kuasa hukum Gubernur Papua Barat pun memenangkan sidang terkait perkara terkait gugatan penempatan hak ulayat warga transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi Holtikultura dan Palawija Mansi (BBI-Mansi) "Kami menang, dan ini menjadi catatan sejarah Pemprov PB menang dari sekian banyak gugatan yang diajukan,"jelasnya.
Lanjut katanya, saat ini masih ada satu sidang di PTUN yang dijalani yakni gugatan Origenes Ijie"Sekarang sudah masuk dalam tahap jawaban gugatan," terangnya.
Terkait kemenangan dua gugatan, dirinya pun sangat bersyukur, karena sejauh ini Pemproy Papua Barat kerap mengalami kekalahan. “Tadi sudah lapor Pak Gubernur dan responnya memberikan apresiasi, karena ini catatan sejarah,” akunya.
Sebelumnya Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyatakan tidak terkejut jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Papua. “Silakan saja, itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi,” ujar Paulus Waterpauw, pada Rabu (10/5/2023).
Dikatakannya, ada proses yang melatarbelakangi rotasi hingga pergantian posisi di lingkungan pemerintah. “Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan,”singkat Gubernur Waterpauw.
Sedangkan terkait dengan gugatan hak ulayat, menurut Mantan Jenderal bintang tiga di institusi Kepolisian itu sebagai bentuk pembelajaran agar kas negara tidak salah digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara apa lagi pembayaran hak ulayat.*