JAYAPURA, wartaplus.com - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura, Dr Pieter Ell SH mengecam keras aksi pengerusakan rumah Sergius Wabiser, salah satu advokat/pengacara di Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang dilakukan ratusan massa Tenaga Honorer K2, pada Senin (21/08) kemarin.
"Sebagai Ketua Peradi Jayapura, kami memprotes keras sikap main hakim sendiri terhadap profesi advokat," tegas Pieter Ell kepada wartaplus.com, Selasa (22/08) pagi.
Ia pun meminta Kepolisian Nabire segera menindaklanjuti kasus pengrusakan ini.
"Kami minta aparat penegak hukum, segara tindak lanjuti pengaduan rekan kami, Sergius Wabiser sebagai korban," tegasnya lagi.
Sejumlah perabotan rumah milik Sergius Wabiser yang dibuang ke parit
Pieter Ell yang juga seorang aktor film tanah air ini menjelaskan, kasus pengerusakan kediaman salah satu rekan seprofesinya itu berawal ketika Sergius Wabiser ditunjuk sebagai Pihak Intervensi dalam kasus gugatan perdata yang diajukan oleh Asosiasi Tenaga Honorer K2, yang menggugat Bupati Nabire dan Kepala BKD di Pengadilan Negeri Nabire terkait SK Bupati Nabire Pengumuman Nama Tenaga Honorer K2 yang Lulus CPNS.
"Jadi Sergius ini mewakili pihak yang sudah dinyatakan lulus CPNS, ia masuk sebagai pihak intervensi. Kemudian dalam persidangan yang berlangsung Senin kemarin, dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Nabire, mereka menang," jelas Pieter.
"Karena menang di Pengadilan, para tenaga honorer K2 yang mengajukan gugatan ini tidak terima, dan akhirnya melakukan pengerusakan rumah Sergius," sambungnya.
Untuk diketahui kasus gugatan perdata ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Nabire sejak Januari 2023 lalu.