JAYAPURA, wartaplus.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan warga asal Papua Nugini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Kamis (10/08/2023) mengungkapkan, dari kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yang salah satunya merupakan warga PNG, serta menyita sebanyak 120 paket ganja siap edar yang dibungkus dalam plastik bening ukuran sedang.
Alfian membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal bahwa akan ada transaksi ganja di kawasan Pasir II Jayapura Utara, Minggu (06/08) lalu.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku masing masing berinisial WK (38 thn) warga negara PNG, dan perempuan berinisial AIB (29 thn) warga Papua. "Penangkapan terjadi pada Minggu malam sekira pukul 9, persis di jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura," ungkap Alfian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang sudah jadi tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh WK dari Vanimo PNG dengan menyewa speed boat.
"Setelah sampai di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka tersebut sudah saling kenal sejak Desember 2022," terang Alfian.
“Tersangka WK kemudian menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” terangnya lagi.
Lanjut jelasnya, pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 ball yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka.
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.
Setelah tersangka AIB diamankan tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kombes Alfian menambahkan, sebelumnya pada 26 Juli lalu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus ganja, dengan satu tersangka yang merupakan warga PNG berinisial N.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita ganja dengan total seberat 7 kg yang dibagi dalam 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal ganja didalam plastik hitam yang dibalut lakban bening.
Menurut Kombes Alfian, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
"Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tandasnya.**