Asisten Bidang Umum, Elysa Auri saat memberikan sambutan di kegiatan pemetaan penerapan sistem merit dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota, berlangsung di aula kantor BKD, Selasa (5/6)/istimewa
JAYAPURA, – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua menggelar kegiatan pemetaan penerapan sistem merit dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BKD Provinsi papua di jalan Percetakan Kota Jayapura, Selasa (5/6) dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Umum, Elysa Auri mewakili Gubernur Papua.
Dalam sambutannya Elysa menjelaskan bahwa sistem Merit merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang baik, dengan menitik beratkan pada agenda besar dari reformasi birokrasi.
“Sebab memahami sistem merit dalam kaitannya dengan promosi jabatan secara terbuka dalam UU No. 5 2014 tentang ASN, tentunya terlebih dahulu perlu dipahami hakekat reformasi birokrasinya. Sebab promosi jabatan secara terbuka adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi," jelas Elysa
Bahkan lanjutnya, reformasi birokrasi pun merupakan konsep yang luas ruang lingkupnya dimana mencakup pembenahan struktural maupun kultural.
Di kesempatan itu, Elysa juga kembali mengingatkan bahwa jelang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan bupati tujuh kabupaten pada 27 Juni mendatang, aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua harus tetap menjaga netralitas saat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tak memberikan toleransi bagi setiap ASN yang melanggar ketentuan apalagi berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon). Netralitas ASN ini sebagaimana termuat dalam amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal 8 ayat 4.
Bahkan, didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga disebutkan pada pasal 4 angka 15 bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala atau wakil kepala daerah.
“Untuk itu saya mengingatkan kem bali kepada kita semua untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN,” ujar Elysa mengingatkan
Sementara itu, kepada ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah pun, wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri. Hal tersebut pula, sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 123 ayat 3.
Untuk diketahui kegiatan pemetaan ini diikuti oleh ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota.*