Berkas Lengkap, Polisi Serahkan 2 Anggota KKB Beserta Senpi dan Amunisi ke Kejari Wamena

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari Wamena, Jayawijaya/Humas DC

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ke Kejaksaan Negeri Wamena, Jayawijaya, Jumat (04/08) lalu.

Kedua tersangka yakni berinisial YL dan MM, merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya. Keduanya ditangkap di Kamp Simal (markas KKB) di Kampung Alguru, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada 05 April 2023 lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S,Sos., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Minggu (06/08) membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Ini setelah berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau sudah P-21

"Memang benar tersangka YL dan MM beserta barang bukti telah di serahkan oleh personel Sub Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada jam 10:00 WIT tanggal (04/08/2023) beserta masing-masing Berkas Perkara," kata Faizal.

Untuk diketahui, tugas kedua tersangka dalam kelompok Egianus Kogoya adalah mencari dan mengumpulkan logistik, termasuk senjata api dan amunisi.

Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 pucuk senjata api laras panjang FERFRANS CAL MULTI Model S.O.A.R FF 0000065, 1 pucuk senjata api pelontar SPG1A Kal. 40 mm BE.BT 002680 (Pindad); 1 pucuk senjata api pistol; 10 buah magasen cal 5,56; 1 magasen cal 7,62.

Selain senjata, amunisi juga turut diserahkan sebanyak 311 butir peluru tajam cal 5.56 mm, 34 butir peluru cal 7.62 x 39 mm, 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm, 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm, 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm,17 butir amunisi tajam cal 9 mm dan 8 butir amunisi hampa cal 5.56.

Serta barang bukti lain antaranya 3 buah teropong panjang; 1 buah teropong perdek; 1 buah teropong siang (dua mata) dan 1 (satu) kalung dengan liontin.

"Saat ini tersangka YL dan MM telah dititipkan di Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan menjadi tahanan kejaksaan," pungkas Faizal.**