Keluarga Korban Pembunuhan di Wamena Ngamuk, Bakar Rumah Terduga Pelaku

Rumah terduga pelaku pembunuhan di Kampung Wollo Timur, yang dibakar keluarga korban/Humas Polda Papua

WAMENA, wartaplus.com -- Kasus pembunuhan seorang wanita di Kampung Wollo Timur, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berujung aksi pembakaran rumah terduga pelaku, pada Sabtu (05/08).

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus pembakaran tersebut diawali dengan adanya kasus kematian Nia Gombo (24) yang ditemukan meninggal dunia di dalam kali dengan posisi tangan terikat.

"Terkait penemuan mayat tersebut, keluarga korban mencurigai pelakunya adalah suami korban sendiri berinisial Y alias FW (26) sehingga pihak keluarga melakukan aksi pembakaran terhadap rumah pelaku," jelas Kapolres.

Lanjut ia, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Kepala Distrik Wollo yang membawa terduga terduga pelaku ke Polres Jayawijaya terkait dengan hilangnya korban selama 2 Minggu.

Jenazah Nia Gombo disemayamkan oleh keluarga 

Pelaku yang notabene adalah suami korban sempat dianiaya oleh keluarga korban, sehingga pelaku langsung diamankan oleh Kepala Distrik dan dibawa ke Mapolres.

"Keluarga mencurigai pelaku karena sebelum korban menghilang sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang mana terduga pelaku mencurigai korban berselingkuh," terang Kapolres.

"Namun hasil pemeriksaan awal terduga pelaku menerangkan tidak melakukan pembunuhan tersebut, selain itu tidak adanya saksi mata membuat kasus ini masih dilakukan penyelidikan," terangnya lagi.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, untuk mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi.

Selain itu pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kepala Distrik untuk dapat meredam pihak keluarga korban agar tidak melakukan aksi lanjutan.

"Jenazah sudah kita bawa ke RSUD Wamena untuk dilakukan visum, sementara dari pihak keluarga korban bersikeras untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara hukum adat pada hari senin esok," pungkasnya.**