JAYAPURA,- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau tanggal 7-23 Juni mendatang, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Mathias Krey, untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran.
"Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," ujar Mathias saat memberikan keterangan persnya, Senin (4/6) kemarin.
Ungkap Mathias, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Ditambahkannya, pada keadaaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan biaya.
"Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif itu, mohon peserta memastikan telah iuran disiplin agar status kepesertaannya selalu aktif untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN peserta juga dapat melihat fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Lanjut kata Mathias, kesehatan memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Play Store juga meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS yang dapat didownload secara gratis di Google fasilitas untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, Kesehatan kesehatan mitra BPJs Kesehatan, jawab info BPJS Kesehatan, Kesehatan, penting, serta media sosial BPJS Kesehatan samping itu, selama libur lebaran 2018.
Sementara itu, dirinya mengimbau masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PB-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. *