JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang residivis berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi 15 Juli 2023 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, Minggu (23/07) siang menuturkan, pelaku ditangkap di seputaran Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (22/07) dini hari.
"OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan," tuturnya.
Lanjut dijelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM membenarkan bahwa dirinyalah pelaku Curas dan Pemerkosaan dalam kejadian yang dilaporkan tersebut.
"OM mengakui perbuatannya, dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau," jelas Oscar.
Karena takut dengan ancaman OM, korban pun menerima perlakuan pelaku merudapaksa dirinya.
"Karena dibawah ancaman korban kemudian dirudapaksa oleh pelaku, usai melampiaskan hasratnya, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban," tambahnya.
Barang berharga milik korban yang berhasil digasak oleh OM yakni berupa 6 untai Kalung, 6 pasang Anting-anting, 15 Cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 Jam Tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
"Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob," terangnya.
Oscar menambahkan, saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya OM, dirinya sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
"Namun dengan tindakan tegas terukur, OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya," imbuhnya.
OM diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari Pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor.**