JAYAPURA, - Dalam rangka Rancangan Pembentukan Peraruran Daerah Kabupaten Boven Diegoel, Komisi I DPRD kabupaten Boven Diegoel bersama Badan Pembentukan Perarutan Daerah Kabupaten Boven Diegoel melakukan koordinasi bersama Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Divisi Imigrasi yang di pimpin dan di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yang di wakili oleh Kepala Bidang Hukum, Sutrisno, Senin (4/6).
Dalam rilisnya yang diterima redaksi wartaplus.com, Rancangan Peraturan Daerah yang di diskusikan oleh DPRD dan Bapemperda Kabupaten Boven Diegoel yaitu tiga Raperda antara lain Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Sambutannya, Sutrisno menyampaikan tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah memfasilitasi suatu pembinaan kegiatan dari daerah terkait pembentukan peraturan daerah.
"Kami bertugas untuk memfasilitasi dalam pembinaan kegiatan di daerah yaitu dalam pembentukan peraturan daerah dari proses perencanaan hingga pembentukan perda kami ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaannya" ucap Sutrisno.
"Tentunya yang menjadi fokus perhatian dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah pengendalian dan pelaksanaan dalam peraturan daerah yang telah disahkan. Karena banyak aturan yang telah dibuat oleh kabupaten-kabupaten Provinsi Papua tetapi implementasi di lapangan belum berjalan maksimal" tambahnya
Kegiatan Raperda ini di ikuti oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boven Diegoel Rondong Sabbara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Boven Diegoel Ninik DS Hartiti, anggota Bapemperda, dan seluruh Perancangan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.*