JAYAPURA, wartaplus.com - Kurang lebih sepuluh hari melalui pengujian DNA di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Tim DVI Polda Papua akhirnya mengumumkan hasil identifikasi terhadap enam jenazah Pesawat SAM Air.
Kabid Dokkes Polda Papua, Kombes Pol dr. Nariyana, mengatakan, para korban teridentifikasi berdasarkan data DNA primer yang dikirim ke Laboratorium Pusdokkes Polri serta data sekunder yang dikumpulkan dari keluarga.
“Alhamdulilah setelah 10 hari, enam jenazah Pesawat Sam Air berhasil diidentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA di Laboratorium Pusdokkes Polri dan juga post mortem dan ante mortem yang diberikan oleh keluarga,” katanya kepada wartawan di RS Bhaayangkara pada Rabu (12/07/2023) sore.
Nariyana menjelaskan, dari enam kantong jenazah yang diterima, kantong jenazah nomor tiga berisi dua jasad korban, sementara kantong jenazah nomor lima berisi properti atau pecahan logam dari pesawat.
“Dari enam kantong jenazah yang diidentifikasi, ada satu kantong yakni kantong nomor tiga berisi dua bagian tubuh dan dari hasil pemeriksaan DNA itu merupakan dua orang. Kemudian di kantong nomor lima itu berisi properti atau pecahan logam pesawat. Jadi tidak ada bagian tubuh manusia,” ungkapnya.
Selanjutnya tim DVI Polda Papua akan melakukan proses pemulasaran jenazah dan akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakankan.
“Malam ini kita akan melakukan pemulasaran jenazah dan selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.
Rencananya, Pilot Hari Permadi akan dimakamkan di Nabire, Co Pilot Levi Murib akan dimakamkan di Jayapura dan empat penumpang lainnya dimakamkan di Kabupaten Yalimo.
Adapun hasil identifikasi jenazah korban kecelakaan Pesawat Sam Air, kantong jenazah nomor 1 diketahui adalah Rony Haleroan, kantong jenazah nomor dua adalah Capten Pilot Hary Permadi.
Kemudian, kantong jenazah nomor tiga terdiri dari dua korban yakni, korban Abed Haleroan dan Dormina Haleroan. Lalu pada kantong jenazah nomor empat adalah Co Pilot Levi Murib dan pada kantong keenam atas nama Petrus Ebnu. (**)