SENTANI,wartaplus.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura berinisial OM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap korban SM yang terjadi pada pekan lalu.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan bahwa pelaku OM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni, keterangan korban dan hasil visum dari rumah sakit.
“Untuk perkembangan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, hingga hari ini sudah ditingkatkan ke proses penyelidikan dan sudha ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini,” kata Kapolres Fredrickus Maclarimboen kepada pers di Sentani pada Senin (10/7/1023) petang. Kapolres menyebut, saat ini tersangka OM sudah ditahan di Rutan Polres Jayapura selama 20 hari kedepan.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Jayapura untuk 20 hari kedepan guna proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Pelaku OM dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. “Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun,”tuturnya.
Sebelumnya, tersangka OM yang merupakan Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiyaan terhadap korban SM yang merupakan Kepala Bidang Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura.
Akibat penganiyaan tersebut, korban SM mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya, seperti luka memar di tangan kiri dan kanan serta luka di hidung. (**)