JAYAPURA, wartaplus.com - Balai Bahasa Provinsi Papua Kemendikbudristek menggelar kegiatan Sosialisasi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi V tahun 2023, berlangsung di salah satu hotel Kota Jayapura, Papua, Kamis (23/06) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertamakalinya digelar secara bersemuka (bertatap muka) di Provinsi Papua, sejak resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2022 lalu.
Plh. Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Elsye Penina Rumbekwan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Diikuti perwakilan dari berbagai sekolah di Jayapura, Instansi Pemerintahan, Civitas Akademi, Budayawan dan Jurnalis.
Dalam sambutannya, Elsye Penina Rumbekwan berharap sosialisasi ini bisa memberikan dampak yang positif terutama buat anak anak generasi muda Papua, untuk bagaimana bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan ejaan yang baik dan benar.
Namun, Elsye juga mengingatkan agar tidak melupakan kearifan lokal dalam hal ini bahasa ibu yang harus tetap dijaga.
"Ini pesan dari bapak Gubernur kepada balai bahasa juga narasumber untuk bagaimana memikirkan ini. Sehingga kita tetap mempelajari atau memasyarakatkan ejaan yang baik dan benar, tapi tidak melupakan identitas diri kita," ucapnya.
Oleh karenanya, memasyarakatkan penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar, harus tepat sasaran, tepat waktu dan tepat tempat, sehingga tidak saling bertolak belakang.
Perubahan EYD Ikuti Perkembangan Jaman
Ummu Fatimah Ria Lestari, Widyabasa Ahli Madya Balai Bahasa Provinsi Papua Kemendikbudristek menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya perubahan dari pedoman ejaan bahasa indonesia ke ejaan bahasa indonesia yang disempurnakan edisi ke-V.
"Ini adalah pemutakhiran dari pedoman umum ejaan bahasa indonesia yang diberlakukan tahun 2015, ke ejaan bahasa indonesia yang disempurnakan dan diberlakukan mulai 16 Agustus 2022," katanya.
Adapun EYD Edisi V ini, mengatur tentang penggunaan huruf, penulisan kata, penggunaan tanda baca dan penulisan unsur serapan.
Merujuk pada undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, sebut Ummu ada tiga poin terkait bahasa yaitu pengutamaan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah dan penguasaan terhadap bahasa asing.
"Selama ini tiga poin tersebut telah dijalankan. Namun bahasa Indonesia tetap jadi pengutamaan karena adalah bahasa negara," ujarnya.
Ummu yang menjadi salah satu pemateri menjelaskan, perubahan ejaan di EYD edisi ke-5 ini lebih mengikuti perubahan perkembangan jaman.
"Artinya mengikuti perkembangan dari penutur (orang,red). Seperti contoh kata Maha Kuasa, yang menunjukkan sifat Tuhan. Sebelumnya ada Maha Esa yang katanya dipisah, jadi kata yang yang memiliki arti sama seperti Maha Kuasa, Maha Besar itu harus dipisah," jelasnya. Di EYD edisi V, lanjut Ummu, ada juga kata yang berasal dari bahasa daerah seperti dari Aceh kata 'seudati' menjadi sedati.
Medsos: EYD Tidak Berlaku Baik
Robert Masreng, Dosen FKIP Universitas Cenderawasih yang menjadi salah satu narasumber menuturkan, penggunaan ejaan khusus untuk kalangan akademisi, staf administriasi lingkungan lembaga pemerintahan sangat diperlukan.
Ejaan tersebut adalah acuan dalam bahasa indonesia yang bisa digunakan untuk menuntun setiap orang seperti penulisan huruf, kata, tanda baca dengan benar.
"Ini harus menjadi perhatian khusus oleh pengguna bahasa terutama bahasa tulis. Karena ejaan itu adalah dasar untuk orang menulis dengan tertib, disiplin dalam berbahasa," ujar Robert.
Oleh karena itu EYD setiap kali disempurnakan, karena ada perubahan paradigma dalam pola tata tulis.
Robert menjelaskan, ada dua konteks bahasa yaitu lisan dan tulis. Lisan tidak berstruktur, sedangkan tulis harus menggunakan ejaan yang benar.
Sama halnya penggunaan bahasa lokal dalam komunikasi masyarakat baik verbal (langsung,red) maupun non verbal (lewat tulisan,red), menurut Robert tidak masalah.
Apalagi di era digital saat ini, ada tanda atau simbol yang biasa digunakan untuk menyampaikan pesan dalam komunikasi non verbal.
"Di media sosial, EYD tidak akan berlaku dengan baik karena keefektifan berkomunikasi dalam medsos yang berbeda dengan ranah ilmiah, yang menggunakan bahasa ilmiah, sedangkan bahasa medsos itu efektif dan efisien, jelasnya.
EYD dalam Penulisan Berita
Kepala Kantor Berita Antara Papua, Hendrina Dian Kandipi dalam materinya terkait Bahasa Indonesia dalam laras jurnalistik menjelaskan pentingnya penggunaan EYD dalam penulisan berita.
Menurut ia, selain membuat kalimat dalam berita yang mudah dipahami, tetapi juga agar menghindari salah persepsi terhadap berita yang ditulis.
"Selain itu, untuk memberikan edukasi terhadap pembaca mengenai penggunaan kata, kalimat hingga tanda baca yang sesuai kaidah bahasa indonesia, serta meningkatkan kemampuan penulis dalam menggunakan bahasa indonesia," tuturnya.
Wanita yang akrab disapa Dian ini menambahkan, seorang jurnalis wajib memiliki buku panduan dalam penulisan berita antara lain; KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), Tesaurus (buku sinonim atau buku berisi dua kata atau lebih yang memiliki arti yang sama), dan TBBI (Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia).**