JAYAPURA, wartaplus.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/06) mengatakan, penahanan mantan Kadis PUPR periode 2018 -2021 ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 08 juli 2023 di Rutan KPK yang berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dan Gubernur Papua dua periode (2013 hingga 2023), Lukas Enembe," ungkap Ali Fikri.
Lanjut ia, berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 hingga 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.
Adapun konstruksi perkaranya, beber Ali, bahwa tersangka Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR, dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik tersangka Rijatono Lakka untuk mengerjakan proyek multiyears.**