SENTANI, wartaplus.com - Tim Cycloop Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menciduk seorang pria berinisial N (50) yang diduga telah melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah, dengan modus meminjam uang kepada korbannya untuk modal proyek .
Pelaku diamankan saat berada di kawasan Bucend Waena, Kota Jayapura, Sabtu (10/06) sore. Ia pun tak berkutik, saat petugas menggelandangnya ke Mapolres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Resrkim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban ke Mapolres Jayapura pada Agustus 2022 lalu.
"Laporan sudah dibuat sejak bulan Agustus 2022, namun kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga tim langsung melakukan penangkapan," kata Sugarda.
Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut berawal ketika pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk keperluan modal proyek (kegiatan pembangunan,red).
"Selanjutnya, korban meminta tolong untuk diuruskan dokumen kepemilikan perusahaan kepada pelaku, dan kembali memberikan uang untuk pengurusan sebesar Rp35 juta," bebernya.
Tidak sampai disitu, lanjut Sugarda, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp150 juta, sehingga totalnya sebesar Rp235 juta.
"Beberapa kali telah di lakukan upaya persuasif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura terhadap pelaku, namun pelaku selalu menghindar dan tidak ada itikad baik untuk datang mengklarifikasi dan bertemu dengan korban, sehingga kami melakukan penangkapan," akunya.
"Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kami," pungkas Sugarda.**